Jakarta, Siber24jam.com – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian besar dalam...
Siber24jam.com – Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini dilaksanakan persidangan untuk kasus terdakwa Harvey Moeis. Persidangan ini memiliki agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, untuk periode 2015 hingga 2022.
Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi sebagai berikut:
1. Ahmad Syamhadi – General Manager Produksi Bangka Belitung PT Timah Tbk periode Januari 2018 hingga Desember 2020 dan Januari 2022 hingga Juni 2023.
2. Achmad Haspani – General Manager Operasi Produksi PT Timah Investasi Mineral.
3. Ikhsan Sodiqi – Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Biji Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
4. Kopdi Saragih – Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok.
5. Dudy Hatari – Staff Assistant Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan P2P PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2019).

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 25 Agustus 2024 dan Jumat, 30 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
STIH Adhyaksa Gelar Seminar Internasional Soroti ESG dan Perlindungan Data Menuju Indonesia Emas 2045
Tags: Penuntut Umum Hadirkan Lima Saksi di Sidang Kasus Harvey Moeis













