Bandung, Siber24jam.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., memimpin langsung upacara...
Siber24jam.com Jakarta, 21 Agustus 2024 – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menyelesaikan pelaksanaan Tahap II dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka UI. Tersangka UI adalah Mantan Bupati Kotawaringin Barat serta ex officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri.
Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, proses serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilaksanakan dari Tim Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Proses ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Argotama Mandiri, yang berkolaborasi dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat pada tahun 2009.
Tersangka UI dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, pada hari yang sama, tersangka UI dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Proses pemindahan ini dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Pengajian Rutin Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Islam sebagai Agama yang Diridai Allah
Tags: Tahap II Dinyatakan Selesai, Tersangka Korupsi UI Dipindahkan ke Rutan Palangka Raya













