Jakarta, Siber24jam.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada...
Jakarta, Siber24jam.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penerapan keadilan restoratif untuk 14 kasus pidana, termasuk kasus pencurian handphone di Gorontalo. Keputusan ini diambil dalam ekspose yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus pencurian handphone yang dilakukan oleh tersangka Andriyanto Hulalango alias Mikas, warga Kabupaten Gorontalo. Kasus ini bermula pada 4 Juni 2024 ketika korban, Alfarizi Saputra Monoarfa, kehilangan handphone INFINIX NOTE 40 miliknya di kampus IAIN 2, Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Setelah penelusuran oleh pihak berwajib, tersangka Andriyanto Hulalango berhasil ditemukan dan diidentifikasi sebagai pelaku pencurian. Kasus ini kemudian diinisiasi untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Victor Raymond Yusuf, S.H., M.H., dengan fasilitator Jaksa Irawati Mahardiyatsih, S.H., dan Oryza Justisia Rizky Winata, S.H.
Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka mengganti kerugian korban sebesar Rp.2.899.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yang kemudian disetujui oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Sofyan S., S.H., M.H. JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan ini dalam ekspose yang digelar.
Selain kasus di Gorontalo, terdapat 13 kasus lain yang juga disetujui untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif, di antaranya kasus-kasus di Muna, Konawe Selatan, Palembang, dan beberapa wilayah lainnya.
“Restorative justice memungkinkan tersangka dan korban untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih manusiawi dan memberikan keadilan yang seimbang. Proses ini juga didukung oleh masyarakat dan memberikan efek jera yang lebih efektif tanpa perlu melalui proses persidangan yang panjang,” ujar JAM-Pidum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Penerapan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk adanya proses perdamaian, tersangka yang belum pernah dihukum, serta pertimbangan sosiologis yang memperhatikan respons positif masyarakat. Para Kepala Kejaksaan Negeri diinstruksikan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai peraturan yang berlaku sebagai bentuk kepastian hukum.













