Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga...
Kota Bandung, Siber24jam.com – Pada Kamis, 12 Agustus 2024, enam Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung menerima penghargaan dari Pj. Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan mereka dalam menyelamatkan aset Pemkot Bandung.
Pj. Wali Kota Bandung memberikan penghargaan kepada Irfan Wibowo, Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, Nurul Anissa, Pearlin R. Puspita Sari, dan Adhityo P. atas kontribusi mereka dalam menyelamatkan tanah seluas ± 21,7 hektar senilai 174,5 miliar rupiah yang terletak di Kelurahan Rancanumpang Kecamatan Gedebage dari penguasaan sekitar 38 bangunan liar.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang berjalan baik dengan para pihak, dalam hal ini dengan BKAD Kota Bandung, pihak Satpol Kota Bandung, dan terutama aparatur kewilayahan Kecamatan Gedebage yang proaktif dalam membantu kelancaran proses pengamanan aset,” ujar Kajari Kota Bandung, Irfan Wibowo.
Irfan Wibowo juga mengucapkan terima kasih kepada Pj. Wali Kota Bandung atas apresiasi yang diberikan. “Penghargaan ini memotivasi kami untuk tetap senantiasa memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan aset daerah, sehingga dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya guna menunjang kegiatan Pemkot, yang pada gilirannya dapat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Kota Bandung,” tambahnya.
Penghargaan tersebut diserahkan di sela-sela penandatanganan MoU antara Kejari Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung mengenai Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Wawan Setiawan SH., MH.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung













