CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di...
Siber24jam.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa peluncuran cetak biru Transformasi Penuntutan adalah bukti akselerasi Kejaksaan Agung dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan hukum, termasuk pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pernyataan ini disampaikan dalam keynote speech Menkumham RI pada acara Launching Blue Print “Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045” dan Dialog Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Westin Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Menkumham RI menyambut baik peluncuran Blue Print Transformasi Penuntutan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), yang mencerminkan kesiapan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan KUHP baru. Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai era baru hukum pidana di Indonesia, menggantikan KUHP lama yang merupakan produk hukum kolonial.
Menurut Menkumham RI, KUHP baru mencerminkan rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi, dan modernisasi hukum pidana. Beberapa pembaharuan penting dalam KUHP baru termasuk:
– Menghindari pandangan retributif yang tidak lagi sesuai dengan Hak Asasi Manusia.
– Mengurangi dominasi pidana penjara dengan mencari alternatif pidana.
– Mengakomodasi kearifan lokal dalam hukum pidana nasional.
– Merumuskan jenis pidana dan tindakan berbeda untuk orang dewasa, anak, dan korporasi.
Menanggapi perubahan ini, Menkumham RI menekankan pentingnya adaptasi aparat penegak hukum dari paradigma retributif menuju pemulihan keseimbangan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, menegaskan peran penting Kejaksaan dalam menyeimbangkan aturan dan interpretasi dalam proses peradilan pidana.
Di akhir keynote speech, Menkumham RI berharap Blue Print Transformasi Penuntutan dapat menjadi panduan yang sesuai dengan semangat KUHP baru dan berkontribusi dalam pelaksanaan yang terintegrasi dan harmonis dengan penegak hukum lainnya. Menkumham RI juga mengapresiasi dialog publik RPP KUHP sebagai contoh kerjasama yang baik antara Kejaksaan dan Kemenkumham.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Menkumham RI Yasonna Laoly: “Kejaksaan Memiliki Posisi Strategis dalam Transformasi KUHP Baru




















