Update

Keadilan Restoratif Diterapkan pada Perkara Pencurian Handphone di Tanjung Perak

Jakarta, 30 Juli 2024 Siber24jam.com – Jaksa Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada hari Selasa, 30 Juli 2024, memimpin ekspose untuk menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus pencurian handphone yang melibatkan Tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kasus bermula ketika Tersangka Moh Lutfi bin Sawi melihat handphone milik Saksi Korban Miftakhul Huda yang diletakkan di dashboard sepeda motor dan mengambilnya. Tersangka kemudian diamankan oleh polisi saat akan memindahkan handphone tersebut di gang Gaduka Utara Surabaya. Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut karena kebutuhan ekonomi.

Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif setelah Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan meminta penghentian proses hukum. Mengingat handphone belum berpindah tangan dan Tersangka belum mengalami kerugian, proses hukum dihentikan setelah kesepakatan perdamaian dicapai.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Yusuf Akbar Amin, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Herlambang Adhi Nugroho, S.H., mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., yang kemudian disetujui dalam ekspose tersebut.

Selain kasus tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 12 perkara lainnya melalui keadilan restoratif, yang mencakup berbagai jenis pelanggaran seperti penganiayaan, perlindungan anak, dan pelanggaran lalu lintas.

Penghentian penuntutan didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya, dan pertimbangan sosiologis. Keputusan ini mencerminkan komitmen untuk memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan secara berimbang.

JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Pemkab Bogor Dipilih Jadi Lokus Studi PNS TNI AU, Rudy Susmanto Perkuat Tata Kelola dan Inovasi Pelayanan Publik

Siber24jam.com, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto menjadi lokus...

Pengajian Al-Qalam di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Ingatkan Jurnalis Pentingnya Menjaga Sholat

Siber24jam.com, CIBINONG – Pengajian rutin para jurnalis Al-Qalam kembali digelar di kantor portal media di...

Bupati Rudy Susmanto Ajak Forkopimda Perkuat Kolaborasi demi Keamanan Kabupaten Bogor

KEMANG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memperkuat sinergi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)...

Usai Pemeriksaan Saksi Korban, JPB Law Firm Minta Dugaan Penipuan Faridha Wagea Diusut Tuntas

Jakarta Siber24jam.com – JPB Law Firm mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Pusat dalam menangani laporan...