CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Jakarta, 29 Juli 2024 Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas untuk periode tahun 2010 hingga 2022.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. JT, yang merupakan Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. LE, juga Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. FAK, yang menjabat sebagai Corporate Secretary Division Head periode 2022 hingga saat ini.
Pemeriksaan ketiga saksi ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan tersangka utama **HN** beserta rekan-rekannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang ditangani.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Memeriksa Tiga Saksi dalam Kasus Pengelolaan Komoditi Emas













