Update

Kejaksaan Agung Memeriksa Tiga Saksi dalam Kasus Pengelolaan Komoditi Emas

Jakarta, 29 Juli 2024 Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tiga orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas untuk periode tahun 2010 hingga 2022.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. JT, yang merupakan Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
2. LE, juga Pelanggan Jasa Manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
3. FAK, yang menjabat sebagai Corporate Secretary Division Head periode 2022 hingga saat ini.

Pemeriksaan ketiga saksi ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dengan tersangka utama **HN** beserta rekan-rekannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang ditangani.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Jelang Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Rudy Susmanto Ajak Warga Bogor Jaga Kebersihan dan Ketertiban

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor mematangkan berbagai persiapan menjelang pertandingan Tim Nasional Indonesia menghadapi...

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Siapa yang Akan Nahkodai Organisasi Wartawan Terbesar di Jawa Barat?

BANDUNG Siber24jam.com – Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Tahun 2026...

Sastra Winara Dukung Penuh Kesiapan Stadion Pakansari Sambut Piala AFF 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan dukungan penuh terhadap kesiapan Stadion...

Sekda Kabupaten Bogor: PNS Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Diberhentikan Sementara Sesuai Aturan

CIBINONG, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dengan memberhentikan...