Bandung, Siber24jam.com – 18 Juli 2024 Untuk pertama kalinya di Indonesia, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar sidang permohonan perwalian anak di bawah umur di luar pengadilan. Acara yang berlangsung di Pendopo Kota Bandung ini dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri dan Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono, serta para Forkopimda Kota Bandung dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan se-Kota dan Kabupaten Bandung.
Permohonan perwalian tersebut diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, dan Nurul Annisa selaku JPN Kejari Kota Bandung ke Pengadilan Agama Kota Bandung untuk lima anak di LKSA Nurul Ihsan dan empat anak di LKSA Baitussyukur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat. Kami ingin memastikan hak keperdataan anak-anak di LKSA/Panti Asuhan untuk mendapatkan wali yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali.”
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung Tumpal H. Sitompul menambahkan, “Sidang perwalian di luar pengadilan ini adalah kontribusi kami dalam mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk.”
Acara ini terselenggara berkat sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung.
**Jakarta, 19 Juli 2024**
*KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM*
*Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.*