Update

Kejaksaan Agung dan TNI Adakan Diklat Pembekalan SDM untuk Optimalkan Penanganan Perkara Koneksitas

Jakarta, Siber24jam.com – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengumumkan kerja sama strategis antara Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengadakan Diklat Pembekalan Sumber Daya Manusia Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Jakarta Selatan.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, JAM-Pidmil, yang menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan TNI dalam penanganan perkara koneksitas. “Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan dan dominus litis dalam penanganan perkara pidana,” ujar Indrajit, merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan.

Menurut Indrajit, meski pemeriksaan koneksitas melibatkan dua sistem peradilan yang berbeda, Jaksa Agung tetap berperan sebagai Penuntut Umum Tertinggi. Hal ini ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi, mencerminkan prinsip single prosecution system.

Diklat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan TNI dalam upaya menegakkan hukum di Indonesia. Indrajit menegaskan bahwa kerja sama ini penting untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Regulasi yang mengatur hubungan antara Kejaksaan dan TNI ditegaskan dalam Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer, yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung melalui Panglima TNI. Ini mencerminkan asas dominus litis dan single prosecution system yang memperkuat koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara pidana antara kedua lembaga.

JAM-Pidmil juga menyampaikan apresiasi terhadap Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan ini menjadi dasar pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-PIDMIL), yang menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional.

Selain itu, kerja sama antara Kejaksaan dan TNI juga diwujudkan melalui Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, yang ditandatangani pada 6 April 2023.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi dari Kejaksaan dan TNI, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tony T. Spontana. Peserta diklat terdiri dari berbagai pejabat dan personel dari Kejaksaan dan TNI, serta perwakilan dari Divisi Legal Bank BRI.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Dr. Andri W.S, Kasubid Kehumasan, di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

 

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Gus Sholeh Salurkan 23 Ekor Sapi Kurban dan Satukan Ratusan Warga dalam Pengajian Iduladha 2026

Kabupaten Bogor, Siber24jam.com — Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi dimanfaatkan Gus Sholeh bersama...

APBD dan APBN untuk Kurban, Sahkah? KH Achmad Yaudin Sogir Jelaskan Pandangan Ulama

CIBINONG, Siber24jam.com — Polemik penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden Prabowo di Masjid Raya Nurul Wathon

Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menyerahkan secara simbolis hewan kurban bantuan Presiden Republik...

Kodim 0621 Kabupaten Bogor Tebar Semangat Pengorbanan di Hari Raya Iduladha 1447 H

Kabupaten Bogor,Siber24jam.com – Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Kodim 0621 Kabupaten Bogor menggelar...