CIBINONG,Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan...
PALEMBANG, Siber24jam.com – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pemilik sumur minyak ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, yang terbakar pada 28 Juni 2024 lalu, menewaskan empat pekerja. Aktivitas ilegal drilling dan semburan minyaknya juga mencemari Sungai Dawas.

Pemilik sumur minyak ilegal tersebut berinisial TM (48), warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. TM ditangkap di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada 5 Juli 2024.
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSi, dan Kapolres Muba AKBP Imam Safeii, SIK, MSi, mengatakan insiden terbakarnya sumur minyak ilegal milik masyarakat di Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, menyebabkan semburan minyak mentah yang mencemari Sungai Dawas.
“Terjadi natural flowing (semburan) di salah satu sumur minyak ilegal yang berada di tepi Sungai Dawas. Akibat kejadian itu, minyak yang keluar dari sumur itu meluap hingga ke sungai dan mencemari sungai,” kata Bayu, Rabu (10/7/2024).
Bayu menambahkan, setelah kejadian tersebut, Subdit Tipidter bersama Satreskrim Polres Muba langsung melakukan olah TKP di tempat kejadian.
“Pada tanggal 28 Juni 2024, lokasi sumur minyak ilegal tersebut terbakar, diduga diakibatkan oleh sekelompok masyarakat yang melakukan kegiatan pemerasan minyak atau mengambil minyak di sepanjang aliran Sungai Dawas,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih mengejar satu orang pemilik sumur minyak ilegal lainnya di lokasi yang sama, pelaku berinisial AN yang saat ini menjadi DPO.
“Satu tersangka lagi masih kami kejar dan diselidiki, atas nama AN, dia juga pemilik sumur minyak ilegal yang meledak,” katanya.
Sementara itu, tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin menangkap pemilik sumur minyak ilegal yang terbakar dan mengakibatkan banyak korban jiwa. Tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, dua belas hari pasca kejadian.
Adapun sumur minyak ilegal yang terbakar pada 28 Juni 2024 berada di Sungai Dawas, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Akibat kebakaran tersebut, delapan orang menjadi korban jiwa, dengan empat meninggal dunia dan empat luka bakar.
“Plh Kasubdit IV Tipidter Kompol Bayu Arya Sakti, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan, SH, MSi, dan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii, SIK, MSi, mengatakan bahwa polisi masih mengejar satu tersangka,” ujarnya.
Tersangka TM (49), warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, yang ditangkap merupakan pemilik sumur ilegal.
“Korban lain belum ada laporan, kami telah mendirikan posko pengaduan tapi tidak ada laporan kehilangan keluarga,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 6 miliar rupiah, UU No. 32 Tahun 2001 tentang Lingkungan dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah, serta pasal 188 jo pasal 55 KUHP karena lalainya mengakibatkan korban dengan ancaman kurungan penjara.
**Pewarta: Sarmadi**












