CIBINONG, Siber24jam.com – Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor mengeluhkan rumit...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) untuk periode 2020 hingga 2023.
Saksi yang diperiksa adalah RFDT, Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea Cukai sejak 2017 hingga sekarang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka RD dan RR.
“Proses pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memastikan semua bukti yang diperlukan terkumpul dengan lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu dalam pengungkapan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan Agung terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP











