CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto menegaskan komitmennya dalam memperkuat penataan, pemeliharaan, dan pembersihan...
Siber24jam.com – Pada hari Rabu, 10 Juli 2024, Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, telah sukses melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Jaksa Agung Singgih, Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan pemerintah desa.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum sebagai narasumber utama. Dalam penyampaian materinya, Dr. Ismaya Hera Wardanie menjelaskan bahwa Program Jaga Desa adalah inisiatif Kejaksaan RI untuk mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan, serta untuk mencegah tindak pidana korupsi yang melibatkan dana desa.
Lebih lanjut, Kasubid Hubungan antar Lembaga Non-Pemerintah pada Puspenkum, Lukman Harun Biya S.H., M.H., juga memberikan penekanan mengenai pentingnya perencanaan pembangunan desa yang terencana, dengan melibatkan masyarakat secara aktif, dan mematuhi regulasi seperti Peraturan Menteri Desa (Permendes) setiap tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana, S.H., mengimbau para Kepala Desa dan perangkat desa untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif dan efisien, serta memastikan penggunaan anggaran desa berdampak positif bagi masyarakat, dengan tujuan mengurangi tingkat kemiskinan di desa.
Acara ini dihadiri oleh para Camat, seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya, dan penggerak Badan Usaha Milik Desa se-Kabupaten Halmahera Timur, yang secara aktif menyampaikan apresiasi mereka terhadap kegiatan penyuluhan ini, sambil turut membahas beberapa permasalahan lokal yang perlu diselesaikan.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Puspenkum Kejaksaan Agung Melaksanakan Penyuluhan Hukum "JAGA DESA" di Kabupaten Halmahera Timur













