Bogor, Siber24jam.com — Polemik internal di tubuh PT Panca Tetrasa kian memanas setelah adanya somasi...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023.
Saksi yang diperiksa berinisial KRT, yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang melibatkan tersangka RD dan RR.
“Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memperkuat bukti yang ada,” kata Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Impor Gula PT SMIP











