RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 hingga 2022.
Saksi yang diperiksa berinisial KMS, yang merupakan Kepala Divisi HC Service dan Industrial Relation PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap beberapa tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani.
“Pemeriksaan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua bukti yang diperlukan sudah terkumpul dan siap untuk proses hukum selanjutnya,” kata Harli Siregar.
Kasus dugaan korupsi ini mencakup rentang waktu yang cukup panjang, dari tahun 2010 hingga 2022, dan melibatkan beberapa individu yang memiliki peran penting dalam pengelolaan usaha komoditi emas di PT Antam Tbk. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor usaha komoditi emas, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dalam Kasus Korupsi Komoditi Emas











