Update

Pengadilan Negeri Bandung Perintahkan Polda Jawa Barat Bebaskan Pegi Setiawan

Bandung, Siber24jam.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Praperadilan yang diajukan oleh Pegi atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dikabulkan oleh hakim.

“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.

 

Hakim Eman menyebut tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

 

Selain itu, hakim Eman juga menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

 

“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

 

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim menambahkan.

 

Hakim Eman juga meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

 

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan pihaknya akan patuh terhadap putusan hakim.

 

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan oleh hakim. Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.

 

**Kepala Pers Jawa Barat:** Haris Pranatha, Humaniora

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Kawal Percepatan Akademi Olahraga Nasional di Rancabungur

Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya untuk mengawal percepatan pembangunan Akademi Olahraga...

Wabup Ade Ruhandi Tegaskan Komitmen Pemkab Bogor Perangi Penyalahgunaan OOT Demi Selamatkan Generasi Bangsa

Sentul, Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan...

Warga Bogor Asri Tolak Posyandu Dibangun di Atas Lahan Bermain Anak, Minta Musyawarah Ulang

Bogor, Siber24jam.com — Sejumlah warga Perumahan Bogor Asri RW 11, Kelurahan Nanggewer, Kabupaten Bogor, menyampaikan...

Luar Biasa SMP.N. 18 Kota Palembang Mencetak Atlit Muda Dalam Seni Beladiri Dan Meraih Mendali Emas Dan Mendali Perak

Palembang, Siber24jam.com – Siswa siswi SMP.N.18 Kota Palembang kembali membawa nama harum sekolahnya. (Senin 18...