Babakan Madang Siber24jam.com — Rudy Susmanto bersama Kapolres Bogor meninjau langsung jalur yang akan dilalui dalam...

SIBER24JAM, Manokwari, 5 Juli 2024 Pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 8.40 WIT, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan William Wamaty, S.E, terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Bandara Udara Rendani Manokwari. William Wamaty, yang lahir di Manokwari pada 14 Mei 1967, adalah mantan Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.
William Wamaty didakwa atas pengelolaan dana kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan pembentukan panitia pemilihan calon anggota MRPB periode 2016-2021. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, William Wamaty dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00, yang telah dikompensasikan dengan uang yang disetorkannya sebesar Rp. 300.000.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah dan uang yang dititipkannya di Rekening BRI Cabang Manokwari sebesar Rp. 529.637.487,00.
Terpidana, yang telah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun tidak mengindahkannya, akhirnya dimasukkan dalam DPO oleh Kejari Manokwari. Pencarian diintensifkan dan William Wamaty berhasil diamankan di Bandara Udara Rendani Manokwari. Selama penangkapan, William Wamaty bertindak kooperatif dan kini menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menyampaikan, “Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.”











