Update

Keharaman Minuman Keras (Khamr) dalam Islam

Siber24jam.com – Minuman keras atau khamr adalah minuman yang memabukkan dan dilarang keras dalam Islam. Larangan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW.

 

Ayat Al-Qur’an Tentang Keharaman Khamr

 

1.Surat Al-Baqarah Ayat 219:

 

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ

 

**Artinya:**

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”

 

2.Surat Al-Ma’idah Ayat 90-91:

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ * إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

**Artinya:**

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu karena (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

 

Hadits Nabi Tentang Keharaman Khamr

 

1Hadits dari Ibnu Umar RA:

 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

 

**Artinya:**

 

“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.” (HR. Muslim)

 

2.Hadits dari Anas bin Malik RA:

 

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

 

** Artinya:**

“Allah melaknat khamr, peminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang memerasnya, yang minta diperas untuknya, yang membawanya, dan yang dibawakan kepadanya.” (HR. Abu Dawud)

 

Ganjaran di Neraka Bagi Pemabuk

 

Islam menegaskan bahwa meminum khamr adalah dosa besar yang bisa mengantarkan pelakunya ke neraka jika tidak bertaubat.

 

1.Hadits dari Abdullah bin Amr RA:

 

مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَتُبْ لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ

 

**Artinya:**

“Barang siapa yang minum khamr di dunia dan mati dalam keadaan belum bertaubat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Fatwa Ulama Tentang Keharaman Khamr

Para ulama sepakat bahwa meminum khamr adalah haram dan termasuk dosa besar. Fatwa ini didasarkan pada Al-Qur’an, hadits, serta ijma’ ulama.

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

“Meminum minuman keras, baik yang sedikit maupun yang banyak, adalah haram berdasarkan nash Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Oleh karena itu, setiap muslim wajib menjauhinya.”

 

Fatwa dari Kitab Fiqh

Barang siapa yang mengonsumsi minuman keras, maka ia berdosa besar dan wajib bertaubat nasuha. Jika tidak, ia berhak mendapatkan siksa di neraka.”

 

Demikian artikel tentang keharaman minuman keras dalam Islam berdasarkan ayat Al-Qur’an, hadits Nabi, dan fatwa ulama. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan pedoman dalam menjauhi perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT.

Berita Lainnya

Update News

BMSN Tegas: BUBARKAN KPK! Anggaran Besar, Korupsi Makin Menjadi-Jadi

TAJUK BMSN | SENIN, 31 AGUSTUS 2026 JAKARTA Siber24jam.com — Sudah saatnya bangsa ini berani...

PMPH Soroti Klarifikasi Dirut BUMDes KedungJaya soal Aset yang Belum Diserahkan Mitra

BEKASI Siber24jam.com — Persoalan kemitraan BUMDes Pelita Makmur Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,...

73 Persen Muktamirin Setuju, Pemilihan Ketum PBNU Dikembalikan kepada Kiai Sepuh

JOMBANG Siber24jam.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua...

Muktamar ke-35 NU Ubah Tradisi Pemilihan Ketum PBNU, Sistem AHWA Resmi Dipilih

Jombang, Siber24jam.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mencatat keputusan penting terkait mekanisme pemilihan Ketua...