Siber24jam.com, JAKARTA – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia menggelar konferensi pers di Jakarta pada...
Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui penghentian penuntutan untuk 11 tersangka berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Langkah ini diambil setelah proses ekpose yang dipimpin oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kasus-kasus yang dihentikan penuntutannya melibatkan tersangka dari berbagai wilayah Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tersangka Nurja Hud alias Nurja dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Atmaja S.P. alias Maja anak Check Donatus Dunsen dari Kejaksaan Negeri Sambas, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Muhammad Ferdi bin Muhammad Yusuf (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 376 KUHP tentang Penggelapan.
4. Tersangka Andrey Kurniawan Dian Tri Legowo alias Andre alias Dian bin Budiono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Kuat bin Muhadi dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Laras Candra Gumilang bin Dwi Saryono dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Mahyudin alias Udin bin (Alm) Suto dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka Lidiyansa alias Abay bin Asmawi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Deswirman alias Win bin Jamain dari Kejaksaan Negeri Sijunjung, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
10. Tersangka Rizky Rhamadhan alias Batak bin Deni Alpino dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Adam Darun Nafis bin Helmi Sapril dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Pemberian penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk proses perdamaian yang telah dilakukan di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan maaf, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, dan pertimbangan sosiologis serta respons positif dari masyarakat.
Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi, dan baik tersangka maupun korban setuju untuk tidak melanjutkan kasus ke persidangan karena tidak membawa manfaat yang lebih besar.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana juga memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan kepastian hukum.
Editor: Zakar
Berita Lainnya
-
Dari Devisa Bocor hingga Ekonomi Karbon: Dr. Dian Assafri Nasa’i Dorong Reformasi Tata Kelola SDA Berbasis Teknologi dan Kedaulatan Nasional
Tags: Kejaksaan Agung Setujui 11 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice



















