Update

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan Dua Pelintas Batas Ilegal di Sambas

Sanggau, Siber24jam.com – Prajurit Yonkav 12/BC yang bertugas sebagai Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia berhasil mengamankan dua orang pelintas batas ilegal di Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada Rabu (12/06/2024).

Kejadian ini bermula saat anggota Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia yang dipimpin oleh Praka Frinda bersama dua anggota lainnya melaksanakan patroli untuk mencegah masuknya pelintas batas ilegal melalui jalan-jalan tikus di sektor kanan PLBN Aruk yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia. Saat patroli, personel Satgas menemukan dua orang yang diduga sebagai PMI non-prosedural.

 

Kedua orang tersebut, Rudi (28 tahun) dan Haekal Patang (30 tahun), pekerja asal Sambas yang bekerja di Malaysia, diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan dokumen yang sudah tidak berlaku.

 

Menindaklanjuti penemuan ini, Danki SSK-I Lettu Kav Zulham Fatah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., menjelaskan bahwa jalan-jalan tikus sering dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengamanan ketat untuk mencegah penyelundupan melalui jalur darat.

 

“Di wilayah perbatasan ini memang masih rawan sekali adanya permasalahan yang menonjol seperti pelintas batas ilegal, penyelundupan barang-barang terlarang, serta kegiatan ilegal lainnya. Sehingga kami memberlakukan pengawasan yang ketat di seluruh sektor pos pamtas yang kami jaga dengan melaksanakan patroli setiap harinya guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal,” jelasnya.

 

Pengamanan wilayah perbatasan merupakan salah satu tugas TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan operasi militer selain perang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas tersebut adalah tanggung jawab Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dalam menjaga garis terdepan NKRI di wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor Barat untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.

 

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC memerintahkan agar dua orang WNI yang diduga sebagai PMI non-prosedural tersebut diserahkan kepada pihak imigrasi PLBN Aruk untuk didata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Yonkav 12)

Berita Lainnya

Update News

Pengajian Jurnalis Al-Qalam di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Dosa Sehari-hari, Gus Sholeh Beri Dukungan

  CIBINONG, KABUPATEN BOGOR – Pengajian rutin para jurnalis Al-Qalam kembali digelar di kantor portal...

Atas Arahan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor Distribusikan 126 Paket Logistik Bencana

CIBINONG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas...

Target Medali Emas! 20 Pendekar Kabupaten Bogor Siap Bertarung di Porprov Jabar 2026

CIBINONG Siber24jam.com – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Bogor menyiapkan 20 atlet untuk berlaga...

Bupati Bogor Sambut AKBP Arfan Zulkan Sipayung, Sinergi Keamanan Jadi Prioritas

CIBINONG – Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bogor, TNI-Polri, dan...