Update

Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Amankan Dua Pelintas Batas Ilegal di Sambas

Sanggau, Siber24jam.com – Prajurit Yonkav 12/BC yang bertugas sebagai Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Malaysia berhasil mengamankan dua orang pelintas batas ilegal di Desa Sebungan, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar, pada Rabu (12/06/2024).

Kejadian ini bermula saat anggota Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia yang dipimpin oleh Praka Frinda bersama dua anggota lainnya melaksanakan patroli untuk mencegah masuknya pelintas batas ilegal melalui jalan-jalan tikus di sektor kanan PLBN Aruk yang menghubungkan Indonesia dengan Malaysia. Saat patroli, personel Satgas menemukan dua orang yang diduga sebagai PMI non-prosedural.

 

Kedua orang tersebut, Rudi (28 tahun) dan Haekal Patang (30 tahun), pekerja asal Sambas yang bekerja di Malaysia, diamankan karena memasuki wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan dokumen yang sudah tidak berlaku.

 

Menindaklanjuti penemuan ini, Danki SSK-I Lettu Kav Zulham Fatah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., menjelaskan bahwa jalan-jalan tikus sering dilalui oleh pelintas batas ilegal tanpa prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengamanan ketat untuk mencegah penyelundupan melalui jalur darat.

 

“Di wilayah perbatasan ini memang masih rawan sekali adanya permasalahan yang menonjol seperti pelintas batas ilegal, penyelundupan barang-barang terlarang, serta kegiatan ilegal lainnya. Sehingga kami memberlakukan pengawasan yang ketat di seluruh sektor pos pamtas yang kami jaga dengan melaksanakan patroli setiap harinya guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal,” jelasnya.

 

Pengamanan wilayah perbatasan merupakan salah satu tugas TNI Angkatan Darat dalam melaksanakan operasi militer selain perang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas tersebut adalah tanggung jawab Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dalam menjaga garis terdepan NKRI di wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor Barat untuk mempertahankan kedaulatan NKRI.

 

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC memerintahkan agar dua orang WNI yang diduga sebagai PMI non-prosedural tersebut diserahkan kepada pihak imigrasi PLBN Aruk untuk didata sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Yonkav 12)

Berita Lainnya

Update News

Bupati Bogor Rudy Susmanto Perkuat Sinergi Forkopimda dan Kopassus Demi Stabilitas Daerah

CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Rudy Susmanto Bangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

CIBINONG, Siber24jam.com — Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam...

Rudy Susmanto Perkuat Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Bogor Barat dan Timur

CIBINONG, Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto menerima silaturahmi dan audiensi bersama Presidium Bogor Barat...

Irawansyah Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Soroti Dugaan Cacat Hukum Seleksi Mediator PN Cibinong

CIBINONG Siber24jam.com – Irawansyah SH resmi menempuh langkah banding administratif ke Pengadilan Tinggi Bandung terkait...