Mochamad Yusuf Siap Bangun RW 08 Lebih Maju, Warga: Sosok Berpengalaman dan Punya Program Nyata
Palembang, Siber24jam.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menyita barang bukti 13.990 butir pil ekstasi dari dua orang kurir dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda di kota Palembang.

Kurir pertama, Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25), diringkus pada Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir. Dari penangkapan ini, petugas menemukan 3.990 butir pil ekstasi berlogo kepala singa yang disimpan di bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Kurir kedua, Ferry Apra Alghazali (26), ditangkap pada Minggu (26/5/2024) di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Dari tangan Ferry, petugas mengamankan 10 ribu butir pil ekstasi berwarna ungu dengan logo Hello Kitty. Barang bukti ini disimpan di dalam jok motor yang dikemas dalam dua kantong ukuran besar. Ferry diduga sedang menunggu orang yang hendak mengambil barang tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih nopol BG 5698 TTA.
“Dari tanggal 19 Mei hingga 26 Mei kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.990 butir. Mereka kami tangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, kepada wartawan saat pres rilis di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Rabu (29/5/2024).
Harissandi menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
















