Update

KUNJUNGAN KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK KOREA, PERKUAT KERJA SAMA DALAM PENCEGAHAN NARKOTIKA

Siber24jam.com – Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Tantan Sulistyana, menerima kunjungan dari Kejaksaan Agung Republik Korea di Kantor Pusat BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (29/4). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara BNN RI dan Kejaksaan Agung Republik Korea dalam upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika.

Delegasi Korea yang hadir terdiri dari Yoon Sin Myong, Jaksa Agung di Supreme Prosecutors Office (SPO) Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir SPO; Lee Byong Rok, Wakil Direktur di Divisi Narkotika Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir SPO; Park Hyeong Jun, Penyelidik Senior di Divisi Narkotika Departemen Narkotika dan Kejahatan Terorganisir SPO; serta Choi Jin Hyun, Penyelidik Senior di Divisi Penyelidikan Narkotika Kantor Jaksa Agung Distrik Pusat Seoul.

Dalam sambutannya, Sestama BNN RI menyampaikan apresiasinya atas kunjungan delegasi Korea ke BNN RI. Ia juga menyebutkan bahwa BNN RI dan Kejaksaan Agung Republik Korea telah bekerja sama sejak penandatanganan MoU pada tahun 2010 untuk mendirikan Pusat Informasi dan Koordinasi Asia Pasifik dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Melalui MoU tersebut, Kejaksaan Agung Republik Korea memberikan dukungan berupa peralatan dan bantuan kepada BNN RI dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika.

Kunjungan ini juga membahas program ODA “Peningkatan Kapasitas Pengendalian Narkotika di Indonesia” yang diusulkan Kejaksaan Agung Republik Korea kepada Indonesia. BNN RI akan menindaklanjuti tawaran tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kerja sama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Korea berencana meninjau fasilitas Balai Besar Rehabilitasi BNN RI di Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk mempelajari lebih lanjut tentang program rehabilitasi yang dilakukan oleh BNN RI untuk para pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BNN RI dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Waduh Bang! Kejati DK Jakarta Sikat Lagi, Bos Perusahaan Segambreng Ikutan Kena!

Siber24jam.com,  JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (DK) Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam...

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi

Gunung Timah Aon Disikat! Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton untuk Bayar Uang Pengganti Korupsi...

KPK Tegas! Guru, Komite, RT, RW dan Panitia SPMB yang Bermain Curang Bisa Dijerat Kasus Korupsi

Siber24jam.com,  JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang...

Sempat Dituding Langgar Prosedur, Kejari Bekasi Ungkap Kronologi Penggeledahan dan Tegaskan Semua Sesuai KUHAP

Siber24jam.com, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membantah seluruh tudingan yang disampaikan Sri Murni...