Update

Kontroversi Keterlibatan Sekda Tangerang dalam Pilbup 2024

Siber24jam.com – Bahwa atas anggapan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi kami terhadap kinerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, antara lain:

Kinerja dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Sejak tahun 2019 hingga 2022, terdapat Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Tangerang yang dalam pengelolaan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai ketentuan, berpotensi menimbulkan masalah hukum, kehilangan, serta merugikan daerah.

Kinerja sebagai penanggung jawab Survei Pengadaan Tanah. Pada tahun anggaran 2021, Bupati Tangerang membentuk Tim Survei Pengadaan Tanah melalui Surat Keputusan Nomor 596.1/Kep.1904-Huk/2021 tanggal 31 Desember 2021, dengan Sekretaris Daerah sebagai anggota penanggung jawab. Tim Survei bertugas untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dan prakiraan luas tanah yang dibutuhkan serta melaporkan hasil survei lokasi pengadaan tanah.

Pelaksanaan survei awal pada tanggal 23 Februari hingga 21 Maret 2022, sesuai dengan Surat Kepala Dinas PPP Nomor 800/276-DPPP/2022. Namun, Tim Survei diduga tidak menghasilkan berita acara survei awal, melainkan laporan survei awal tanpa tanggal yang mencantumkan lokasi tanah, jenis tanah, rincian validitas pemilik dan kepemilikan, termasuk luas tanah, harga pasaran di sekitar, dan NJOP, serta belum menyediakan informasi kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perkiraan luas lahan yang dibutuhkan, dan kesimpulan.

Tentang netralitas Sekretaris Daerah sebagai ASN, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 820/Kep.720Huk/2022 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Setera Jabatan Eselon IIa), Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang memperpanjang masa jabatan sampai dengan batas usia pensiun pada tanggal 1 Juni 2025. Namun, kondisi lapangan menunjukkan adanya alat peraga kampanye berupa gambar, spanduk, serta bantuan yang mengatasnamakan Drs. H. Moch Maesyal Rasyid, M.Si., sebagai calon Bupati Tangerang.

Editor: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Jaga Integritas Peradilan: Komisi Yudisial sebagai Pilar Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

*Menjaga Integritas Peradilan: Komisi Yudisial sebagai Pilar Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik*

Pemkab Bogor Perkuat Budaya Literasi Pelajar Lewat Perpustakaan Keliling

LEUWILIANG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan...

Rudy Susmanto dan DPRD Sepakati Perubahan APBD Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama DPRD Kabupaten Bogor menyepakati Rancangan Peraturan Daerah...

Sastra Winara Soroti Perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Anggaran

CIBINONG, Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan bahwa persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan...