Update

Pencemaran Sungai Keranji Cibinong KB Bogor Oleh Limbah Pabrik Tahu Dinas Lingkungan Hidup Sulit di Konfirmasi

Siber24jam.com – Sungai tercemar akibat limbah pabrik tahu buang sembarangan tanpa diolah terlebih dahulu di Kabupaten Bogor, salah satunya pabrik tahu yang berlokasi di Kelurahan Tengah, Cibinong, Kabupaten Bogor, hanya 500 meter dari pusat pemerintahan, kantor bupati Kabupaten Bogor. Limbahnya langsung dibuang di Sungai Keranji. Belum lagi sistem pembakarannya yang menggunakan kayu bakar, per hari bisa menghabiskan lebih dari satu truk kayu bakar.

Perusahaan atau perorangan yang membuang limbah tanpa izin bisa kena pidana sesuai Pasal 60 UU PPLH. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dari/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pekerja pabrik tahu mengaku bahwa pabrik tersebut memiliki RW setempat. Saat dikonfirmasi mengenai izin pendirian, izin pembuangan limbah, serta sertifikat keamanan pangan, pihak pabrik tahu tidak memberikan keterangan sementara lokasi pabrik tahu terlihat kotor. Para pekerja juga tidak mengenakan pakaian higienis sebagaimana seharusnya dalam produksi makanan.

“Saya di sini hanya pekerja. Ada beberapa pabrik di sini. Yang saya kerjakan punya RW Manan,” ungkap salah seorang pekerja.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa media harus mengirim surat terlebih dahulu. Baru jika ada balasan, media bisa melakukan konfirmasi ke pihak terkait di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk konfirmasi di Dinas Lingkungan Hidup, media harus mengirim surat terlebih dahulu. Baru nanti jika ada jawaban, baru bisa dilakukan wawancara,” terang Hadi, pegawai Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara pemerhati lingkungan hidup mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Mengapa begitu sulit bagi media untuk meminta keterangan? Seharusnya, apabila ditemukan pencemaran, langsung diselidiki.

“Saya mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor. Jika benar ada temuan, media hanya berjarak 500 meter dari pusat pemerintahan, seharusnya segera ditindak,” tutup Ali.”

 

Penulis: Zakar

Berita Lainnya

Tags:

Update News

PLN Bergerak Cepat Tangani Gangguan Listrik di Perumahan Felicity, Warga Apresiasi Respons ULP Bangetayu

Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity,...

Listrik PLN Sering Padam, Warga Perumahan Felicity Semarang Keluhkan Kerusakan Elektronik

Semarang, Siber24jam.com – Warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, khususnya di kawasan Perumahan Felicity, Kota Semarang,...

Dalam Tiga Hari, Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Lima Tersangka

Banyuasin, Siber24jam.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana...

Rudy Susmanto Dukung Film “Sayap Kecil Praja Muda Karana” Angkat Nilai Pramuka dan Wisata Malasari

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto memberikan dukungan penuh terhadap produksi film layar lebar...