Update

Raperda Drainase Kota Bogor: Langkah Antibanjir

Siber24jam.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang dipimpin oleh Bambang Dwi Wahyono telah memulai pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Menurut Bambang, Raperda ini merupakan langkah konkret untuk mencegah banjir di Kota Bogor yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. “Kami melihat bahwa banjir telah sering terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisis kami, buruknya sistem drainase menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya pada Rabu (6/3).

Dalam rapat tersebut, Tim Pansus DPRD Kota Bogor melakukan pembahasan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan dengan melibatkan tenaga ahli dan Pemerintah Kota Bogor.

Bambang mengungkapkan bahwa dalam draft Raperda yang disusun, tujuannya adalah untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem drainase secara partisipatif guna memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Pendekatan ini didasarkan pada keterkaitan antara Air hujan, Air permukaan, dan Air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan Air permukaan.

“Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilakukan dengan prinsip satu sistem drainase satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras,” jelasnya.

Bambang juga menekankan pentingnya pengaturan drainase dalam mengatasi debet banjir, genangan air, penyempitan, dan pendangkalan sungai, setu, dan saluran. Pengaturan ini diperlukan agar sistem drainase dapat terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

“Kami juga menargetkan agar Raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang,” tambahnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Warga Pakansari Penderita Kanker Stadium 4B Harapkan Bantuan Pemkab Bogor

Warga Pakansari Penderita Kanker Stadium 4B Harapkan Bantuan Pemkab Bogor

Sekda Ajat Dorong Penguatan Desa Siaga TB, Pemkab Bogor Siapkan Strategi Percepat Penuntasan Tuberkulosis

Siber24jam.con, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat langkah penanggulangan tuberkulosis (TB) melalui pengembangan...

92,7% Pengunjung Puas Dengan Penyelenggaraan KaBogorfest 2026

CIBINONG, BOGOR Siber24jam.com – Penyelenggaraan kaBogorfest 2026 sukses mencatatkan impresi yang sangat positif di mata...

PERSAJA Sambangi Lapas Perempuan Jakarta, Tebar Harapan Baru bagi Warga Binaan

JAKARTA, Siber24jam.com – Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga...