Update

Ada Pembangunan Jembatan di Atas Kali Baru, Camat Sukaraja Bilang Belum Pernah Terima Laporan dari Pemohon

ada pembangunan jembatanTebing di bibir aliran Kali Baru, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sudah berubah setelah digali alat berat untuk membangun pondasi jembatan

Bogor, Siber24jam.com- Ada pembangunan  jembatan di atas Kali Baru, di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, menuai polemik, terlebih setelah Camat Sukaraja Ria Marlisa, mengaku belum pernah menerima berkas laporan terkait izin pembangunan jembatan dari PT A. Van Kaick Indonesia.

“Soal izin pembangunan jembatan di atas Kali Baru, saya belum tahu, karena sampai sekarang belum menerima laporan ataupun surat tembusan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” aku Ria, dikonfirmasi Siber24jam.com, Sabtu (16/12/2023).

Ria mengungkapkan, merujuk pada aturan kewenangan penataan dan pengawasan Kali Baru ada di tangan BPSDA Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), kecamatan hanya menerima laporan atau surat tembusan, jika ada pemohon yang mengajukan izin pembangunan jembatan melintasi di atas Kali Baru.

“Nanti saya akan cek dulu apakah rekomendasi dari lingkungan setempat sudah ada atau belum. Surat rekomendasi itu harus ditandatangani Kepala Desa Cijujung, serta Camat Sukaraja,” tegas Ria Marlisa.

Sementara itu, seorang petugas keamanan perusahaan yang membangun jembatan bernama Marianus mengatakan, proses pembangunan jembatan yang dimulai dengan penggalian tanah untuk pondasi dihentikan sementara. “Informasi yang saya dapatkan, pemohon sedang melengkapi izin pembangunan jembatan, makanya pembangunan untuk sementara waktu dihentikan,” ujar Marianus.

Warga di sekitar lokasi pembangunan jembatan mengaku sudah dimintai tandatangan persetujuan tidak keberatan dengan pembangunan jembatan yang membentang di atas aliran Kali Baru. “Ada12 warga yang sudah menandatangani surat persetujuan dengan diberi imbalan Rp 50 ribu/orang, serta uang untuk kas RW sebesar Rp 500 ribu,” aku seorang warga yang namanya diminta untuk dipublikasikan.

Pemerhati Masalah Lingkungan Ali menegaskan, pembangunan jembatan tidak boleh sembarangan, karena diperlukan izin dan kajian teknis dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Setahu saya, sebelum izin keluar, harus ada kajian teknis dulu dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (BPSDA) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” tegas Ali.

Ali menerangkan, ketika izin tak dikantong, pihak yang membangun jembatan bisa dikenakan pasal pidana.  “Proses pembangunan jembatan harus didahului dengan perolehan izin, terutama izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pelanggaran dapat berujung pada ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar,” jelas Ali.

Selanjutnya, kata Ali, dalam Undang-undang Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air, dalam  Pasal 70 disebutkan setiap kegiatan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin dapat dipidana dengan kurungan 1-3 tahun dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. “Aturan jelas dan tegas,” kata Ali menutupi. ***

 

Penulis : Zarkasi

Editor   : Mochamad Yusuf

 

 

Berita Lainnya

Tags: , , , , ,

Update News

Tonggak Sejarah Baru Maroko: Fatima Ezzahra El Mansouri Pimpin Pemerintahan Baru, Persisma Tegaskan Dukungan Berkelanjutan

*Tonggak Sejarah Baru Maroko: Fatima Ezzahra El Mansouri Pimpin Pemerintahan Baru, Persisma Tegaskan Dukungan Berkelanjutan*

HM the King Appoints Fatima Ezzahra El Mansouri as Head of Government, Entrusts Her with Forming New Gov’t

*HM the King Appoints Fatima Ezzahra El Mansouri as Head of Government, Entrusts Her with...

Jaga Integritas Peradilan: Komisi Yudisial sebagai Pilar Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

*Menjaga Integritas Peradilan: Komisi Yudisial sebagai Pilar Independensi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik*

Pemkab Bogor Perkuat Budaya Literasi Pelajar Lewat Perpustakaan Keliling

LEUWILIANG Siber24jam.com – Atas arahan Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Arsip dan...