Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Bogor, Siber24jam.com – PT. A. Van Kaick Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM 50 Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, diduga tengah membangun jembatan Kalibaru menuju jalan raya Bogor tanpa izin. Proses pembangunan telah dimulai dengan penggalian menggunakan alat berat, menyebabkan tanah jatuh ke sungai dan merusak aliran serta lingkungan sekitarnya. Pihak perusahaan hanya memberikan keterangan singkat kepada petugas keamanan di pos masuk perusahaan.
“Sementara pembangunan jembatan dihentikan sementara untuk melengkapi izin, dan pihak perusahaan belum dapat dihubungi. Saat ini, akses tidak dapat diberikan,” terang Marianus, Sekuriti perusahaan.
Sementara Camat Sukaraja, Ria Marlisa, hingga saat ini belum mengetahui izin yang dimiliki perusahaan untuk memulai pekerjaan tersebut.
“Sampai saat ini, kami belum mengetahui status izin dari pihak perusahaan. Pengurusan izin ini seharusnya menjadi kewenangan provinsi hingga kementerian, namun setidaknya ada laporan yang disampaikan kepada kami,” tegas Ria.

Di lingkungan RW sekitar perusahaan, izin telah diminta dengan meminta tanda tangan dari sekitar 12 orang warga.
“Benar, kami diminta tanda tangan oleh perusahaan. Sebanyak 12 orang warga bahkan diberikan kompensasi ke setiap orang, dan kas RW . Itu saja yang kami terima,” ungkap seorang warga.
Pemerhati lingkungan, Ali SH, menyatakan bahwa perusahaan dapat dihadapkan pada pidana jika membangun tanpa melengkapi izin dari instansi terkait.
“Proses pembangunan jembatan harus didahului dengan perolehan izin, terutama izin lingkungan seperti Amdal, Ukl, Upl, atau sppl dari Dinas terkait. Pelanggaran dapat berujung pada ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 milyar,” tutup Ali.
Menurut UU No 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 70, setiap kegiatan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa izin dapat dipidana dengan kurungan 1-3 tahun dan denda Rp 1 milyar hingga Rp 5 milyar sesuai Pasal 49 (2).
Penulis : Zakar
Berita Lainnya
Tags: #PT. A. Van Kaick Indonesia Diduga Membangun Jembatan Tanpa Izin, Berpotensi Terkena Ancaman Pidana













