Update

Operasi Tangkap Tangan Pelaku Pembangun Sampah Liar, Aksi Gercep Satgas Patroli Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup

operasi tangkap tanganPetugas dari Satuan Tugas (Satgas) Patroli Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bogor, berhasil menangkap tangan pelaku pembuang sampah di sembarang tempat, saat operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum

Bogor,Siber24jam.com- Operasi tangkap tangan (OTT) kepada pelaku pembuang sampah liar, kembali dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Bogor. Aksi gerak cepat (Gercep) OTT kepada pelaku pembuang sampah di sembarang tempat itu digelar dini hari Selasa (28/11/2023) lalu.

Aksi Gercep itu  salah satu  upaya Satgas Patroli Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk membuat efek jera, sekaligus memberikan contoh kepada yang lainnya agar mereka melakukan perbuatan serupa seperti yang dilakukan sejumlah pelaku pembuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Siber24jam.com, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli, S.E,M.M mengatakan, OTT terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat atau di TPS liar, dasar hukumnya jelas dan tegas tercantum dalam entang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Ancaman sanksi dalam Perda Nomor 02/2014, disebutkan pelanggar Perda yang terbukti secara sah dan meyakinkan membuang sampah di TPS liar atau bukan pada tempatnya dikenakan sanksi kurungan badan selama 3 bulan dan denda sekurang-kurangnya Rp 50 juta,” tegas Ismambar Fadli, S.E, M.M, Kamis (30/11/2023).

Sebagai informasi, para pelaku pembuang sampah ilegal ini membuang sampahnya saat tengah malam serta dini hari. Sampah yang umumnya buangan limbah rumah tangga yang dibungkus kantong plastik dibuang di lokasi atau di tempat sepi, seperti pinggir jalan raya.

“Penindakan Perda Nomor 02/2014 ini kolaborasi antara Satgas Patroli Kebersihan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol). Pelaku yang terkena OTT langsung disidang dengan dakwaan melalukan tindak pidana ringan. Pada tahap ini, kita tak menjatuhkan sanksi pidana kurungan dulu, tapi cukup denda saja. Ya kita harapkan dengan adanya OTT, pelaku yang tertangkap jera, masyarakat lainnya pun tidak mengikuti,” kata Ismambar Fadli, S.E,M.M.

Ismambar Fadli, S.E, M.M mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, ketua lingkungan, dari RT/RW yang sudah mempercayakan penanganan sampah limbah rumah tangganya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

“Kalau sampah-sampah itu dibuang di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) tentunya akan memudahkan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam mengangkut sampah-sampah itu ke Tempat Pembuangan Akhir (TPS).  Pesan saya, tolong berhenti membuang sampah di sembarang tempat, semisal saluran air, sungai kecil, selain bisa mengakibatkan arus air tersumbat, saat hujan turun, sampah yang terbungkus plastik itu bisa menjadi sarang berbagai bibit penyaki,” tutup Ismambar Fadli, S.E,M.M. ***

 

Penulis : Zarkasi

Editor  : Mochamad Yusuf (adv)

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , ,

Update News

Wabup Bogor Jaro Ade Tinjau Jembatan Ambruk di Rumpin, Tegaskan Penanganan Darurat Dipercepat

RUMPIN, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, turun langsung meninjau lokasi jembatan ambruk di...

Rudy Susmanto Dukung PSEL Bogor Raya, Solusi Sampah Jadi Energi Listrik

BOGOR, Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor dan Danantara Indonesia resmi memfinalisasi...

Sambut Resolusi 2797, Gabon Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik Gabon kembali menegaskan dukungannya terhadap Marokkanitas Sahara, sekaligus menyambut baik adopsi...

São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara

Rabat Siber24jam.com – Republik São Tomé dan Príncipe kembali menegaskan posisi tegasnya dalam mendukung Marokkanitas...