Bogor Siber24jam.com — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor menyebabkan debit air di Sungai...

Bogor, Siber24jam.com – Jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang berhasil amankan pelaku curanmor, di desa pasir gadung Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten.
Dari hasil press rilis hari ini Selasa,11 Juli 2023, didepan kantor Polsek Cikupa hadir tersangka dan beberapa barang bukti, diantaranya kendaraan roda dua merk Honda News Scoopy Sporty Tahun 2023, hitam silver dan kunci leter T.
Dalam keterangannya, pelaku beraksi pada hari Jum’at, 09 Juli 2023, sekira pukul 04.00 wib, dini hari, di parkiran Masjid Baiturahman kampung pengkolan, RT.003/001, desa pasir gadung, Kecamatan Cikupa, Tangerang Banten.
Tersangka (RMD) alias Icong, 18 tahun saat di konfirmasi, mengakui perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHP, dan selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.
Ditempat berbeda, pelapor Muhammad Faisal Ramadhan, merasa cukup puas atas kinerja jajaran Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, yang telah berhasil mengamankan tersangka curanmor, dengan bukti LP/B/23/VI/2023/SPKT/Polsek Cikupa/Polresta Tangerang/Polda Banten, Tanggal, 11/07/2023. (M. NASIR).
Berita Lainnya
Tags: #Bogor #Siber24jam.com, #Jajaran Polsek Cikupa, bogor, Polresta Tangerang Berhasil Amankan Pelaku Curamor











