siber24jam.com CISARUA – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bogor menyalurkan stimulan biaya pendidikan kepada putra-putri...
Bogor, Siber24jam.com – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan (PB) I Wilayah Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, kembali melayangkan surat teguran ke-II sebagai upaya menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada di areal Stadion Pakansari Cibinong.
Kepala Kantor (Kakan) UPT PB I Wilayah Cibinong, Riza Juangsah Rahmat menuturkan, jika pada Senin 26 Juni 2023 ini, jajarannya kembali melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik bangli di perumahan Puri Alam Kencana, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Surat teguran pertama sudah kami layangkan, lalu kami lanjutkan surat teguran ke-2, dan surat itu dikirim langsung kepada pemilik bangunan liar yakni ketua RW 07 Perumahan Puri Alam Kencana 1 yaitu Mubasir,” jelas Riza saat dihubungi, Senin (26/6/23).
Ia menerangkan, surat teguran yang dilayangkannya bernomor 503/1187/UPT.I/TG/VI/2023 sifat penting perihal surat teguran II yang ditujukan kepada saudara Mubasir selaku pemilik bangunan Toko di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong.
Ia memaparkan, teguran perdananya itu dilayangkan sesuai peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung. Adapun, peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 04 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, dimana sehubungan dengan dasar tersebut diatas, dan hasil peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 pekan lalu oleh tim pengawas dari UPT Penataan Bangunan 1 terhadap bangunan toko yang berlokasi di Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selain itu, sambung Riza, surat teguran kedua tersebut sebagai tindak lanjut dari 503/1154/UPT.I/TG/VI/2023 sifat penting perihal surat teguran I yang dilayangkan pada 19 Juni 2023 awal pekan lalu.
“Dapat kami sampaikan bahwa bangunan tersebut, telah terbangun dengan luas bangunan kurang lebih 502,5 meter persegi dan belum memiliki perizinan serta berdiri diatas sarana Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Puri Alam Kencana I yang diperuntukan sebagai sarana olahraga,” tegas Riza.
Riza menyebut, apabila pemilik bangunan tersebut tidak mengindahkan surat teguran ini dalam jangka waktu tujuh (7) hari sejak diterima surat teguran ini. Maka, sambung dia, pihaknya akan kembali melayangkan surat teguran ketiga (3).
“Atau Senin awal pekan depan, kami kembali mengirimkan surat teguran ke-II kepada pemilik bangunan, jika surat teguran kedua kami yang pada hari ini telah dilayangkan tak diindahkan juga oleh pemilik bangunan liar tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan 1 Wilayah Cibinong pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, akhirnya melayangkan surat teguran pertama dalam upaya menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada dikawasan Stadion Pakansari Cibinong.
Kepala Kantor (Kakan) UPT Penataan Bangunan 1 Wilayah Cibinong, Riza Juangsah Rahmat menuturkan, jika pada Senin 19 2023 ini, jajarannya itu telah melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangli di perumahan Puri Alam Kencana, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berita Lainnya
Tags: Bangli di Kawasan Stadion Pakansari, Info Bogor Raya, Info Cibinong, Perumahan Puri Alam Kencana 1 Cibinong Bogor, Riza Juangsah Rahmat, Stadion Pakansari, UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong