Update

Tanggapi Adanya Kerusuhan di Lokasi Bangunan Liar Kawasan Gor Pakansari, Aleg Beben Suhendar Ingatkan Ini ke Pemda Kabupaten Bogor

Bogor, Siber24jam.com – Anggota Legislatif (Aleg)  Kabupaten Bogor, Beben Suhendar menyikapi terkait sempat terjadinya kerusuhan di lokasi Bangunan Liar (Bangli) di kawasan Gor Pakansari Cibinong, akibat lambannya penindakan dari eksekutif dilingkup pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Pasalnya, baru adanya kerusuhan dilokasi bangli, Pemkab Bogor baru menunjukkan aksi tegasnya pasca adanya gejolak antara massa dari tim kuasa hukum ahli waris dengan pengurus RW 07 yang mengklaim bahwa tanah seluas 1380 itu merupakan lahan fasilitas umum (Fasum) perumahan mereka.

Sekretaris Komisi I bagian perijinan itu menyebut, bahwa penyesalannya lantaran baru adanya kerusuhan dilokasi antara tim kuasa hukum ahli waris dengan warga masyarakat sekitar yang menganggap lahan itu merupakan fasos fasum dari RW 07 Perumahan Puri Alam Kencana 1, Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor, Pemda Kabupaten Bogor baru menunjukkan actionnya (tindakan).

“Saya sudah berkali-kali mengingatkan kepada satpol PP di dalam setiap rapat kerja komisi I DPRD Kabupaten Bogor, terkait bangunan liar yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan untuk jangan pernah bosan melakukan pengawasannya serta penindakan tegasnya kepada setiap bangunan yang dianggap mengganggu ketertiban umum,” ujar Beben Suhendar saat dihubungi wartawan, Kamis (15/6/23) petang.

Menurut politisi Gerindra ini, Komisi I Kabupaten Bogor selalu menekankan hal tersebut kepada satuan seragam cokelat dalam menegakkan peraturan daerah di seluruh kawasan Bumi Tegar Beriman. Jangan sampai, kata Beben, baru terjadi polemik sampai kerusuhan di masyarakat baru ada action dari satuan penegak perda itu.

“Kita memahami bila ada rasa dilematis dari eksekutif Kabupaten Bogor saat menegakkan peraturan daerah tentang ketertiban umum. Tetapi mereka (Pol PP) juga harus memahami tentang kondisi-kondisi tertentu, yang penting komprehensif dalam penanganannya,” jelas Beben.

Mantan Camat Jonggol Kabupaten Bogor ini juga mengingatkan, untuk jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor khususnya diminta jangan sampai adanya pembiaran terhadap bangunan-bangunan yang kedapatan tak mengantongi segala perijinan dari Pemda setempat.

“Makanya sebelum tumbuh menjadi persoapan besar, seperti yang terjadi terhadap Bangli di kawasan Gor Pakansari pada Rabu Pekan lalu itu. Pol PP harus, lebih tegas dalam setiap langkah pengawasan dan penertibannya selaku penegak perda,” ucapnya.

“Termasuk untuk satpol PP kabupaten Bogor secara khususnya, kalau memang merasa kurang dari sisi anggaran, misalnya itu menjadi kendala disegala kegiatan penertibannya. Sampaikan ke kami, dan nanti kita akan dorong di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bogor,” beber dia menambahkan.

Terpisah, kepala Kantor (Kakan) UPT Penataan Bangunan wilayah I pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Riza Juangsah Rahmat mengaku, bahwa bangli yang berada diarea sekitaran Gor Pakansari Cibinong itu, pihaknya akan melayangkan surat teguran pertama pada Senin 19 Juni 2023 kepada pemilik bangunan liar bersangkutan.

“Surat teguran pertama bakal kita layangkan pada awal pekan nanti,” aku Riza belum lama ini.

Riza mengutarakan, untuk waktu dari surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga itu jaraknya sepekan-sepekan atau satu minggu lamanya.

“Aturannya, surat teguran pertama hari Senin tanggal 19 Juni, terus berselang tujuh (7) hari kemudian surat teguran kedua atau pada tanggal 26 Juni 2023, berselang sepekan lagi surat teguran ketiganya baru dilimpahkan,” terang dia.

Lebih lanjut Riza memaparkan, untuk surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik bangunan tak berizin tersebut, nantinya berisikan agar pemilik dari bangunan yang kedapatan tak mengantongi ijin-ijin dari Pemda setempat diminta untuk segera mengurus segala perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi isinya, apabila ada suatu bangunan sejenis usaha, terus kedapatan belum berizin kita minta untuk mengurusnya,” imbuhnya.

“Namun apabila surat teguran satu, dua, dan tiga dari kami itu dihiraukan oleh pemilik bangunan, maka kita akan melimpahkannya ke Satpol PP Kabupaten Bogor, untuk selanjutnya mengeluarkan surat peringatan agar bangunan tak berizin tersebut dapat dilakukan pembongkaran secara mandiri atau dibongkar secara paksa,” tandasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Akibat lambannya kinerja dari pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bogor dalam menindak tegas Bangunan Liar (Bangli) yang berada dikasawan Gor Pakansari Cibinong, menyebabkan sempat terjadinya kerusuhan antara massa dari warga RW 07 Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong dengan tim kuasa hukum ahli waris selaku pemilik tanah tersebut.

Ketua tim kuasa ahli waris dari SBC Law Firm, M. Burhani membenarkan jika terjadinya kerusuhan antara pihaknya dengan massa warga RW 07 itu dipicu atas adanya dugaan provokasi oleh seorang ketua Rukun Warga setempat yang tak terima bila bangunan usahanya diatas sebidang tanah milik clientnya itu dikirimkan surat pemberitahuan dari Kantor UPT Penataan Bangunan wilayah 1 pada DPKPP Kabupaten Bogor dengan nomor 503 / UPT I / Pemb / VI / 2023 pada 7 Juni 2023 lalu ditujukkan kepada ketua RW 07 yang diketahui pihak yang bertanggung akan adanya bangunan liar tersebut.

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Hadir di Acara Pengukuhan PWI Jabar, KDM Tekankan Pentingnya Pers yang Independen dan Edukatif

Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengingatkan insan pers agar tetap menjadi penjaga kebenaran...

Jelang HUT ke-81 TNI, Rudy Susmanto Bersama Forkopimda Ziarah ke TMP Pondok Rajeg

CIBINONG Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten...

KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting Aspri Ridwan Kamil Diperiksa, KPK Dalami Jejak Dana Iklan BJB KPK Telusuri Aliran Dana BJB, Aspri Ridwan Kamil Diduga Jadi Titik Penting JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah keterangan Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Randy diperiksa untuk mengurai keluar-masuk serta pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Penyidik berkeyakinan bahwa saksi-saksi yang dilakukan pemanggilan, termasuk asisten pribadi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ini diduga mengetahui terkait dengan keluar masuknya uang, termasuk juga pengelolaan uang,” kata Budi, Jumat (2/10/2026). KPK tengah menelusuri pengadaan iklan Bank BJB yang nilainya sekitar Rp400 miliar. Dari jumlah tersebut, penyidik menduga hanya sekitar 50 persen yang digunakan untuk pengadaan iklan, sedangkan sisanya diduga masuk ke dana nonbudgeter dan mengalir kepada sejumlah pihak. Menurut Budi, posisi Randy penting untuk membantu penyidik mengurai asal uang, penggunaannya, pihak yang memberikan perintah, hingga ke mana dana tersebut mengalir. “Bisa jadi menjadi hub ya, placement uang masuk, kemudian peruntukan dari uang itu, nah kemudian dari siapa ini alur perintahnya, kemudian alirannya kepada siapa saja, ini semuanya didalami,” ujarnya. KPK juga mendalami aktivitas Ridwan Kamil ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, termasuk penggunaan anggaran dan dugaan keberadaan dana taktis di luar anggaran APBD. Selain itu, penyidik sebelumnya telah menelusuri aktivitas penukaran mata uang asing yang dilakukan Ridwan Kamil pada periode 2021–2024 dengan nilai miliaran rupiah. KPK menyatakan masih mendalami sumber pembiayaan, tujuan transaksi, serta aktivitas yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK juga sedang menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam klaster pertama perkara, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian pengadaan iklan Bank BJB, dengan berkoordinasi bersama auditor negara. Seluruh informasi tersebut masih berada dalam tahap penyidikan KPK. Status dan keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan...

Nobar Indonesia-Bangladesh Digelar Rudy Susmanto, UMKM Kebagian Berkah

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Indonesia kontra...