Update

Bapemperda DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda Rumah Restorative Justice

Bogor, Siber24jam.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Restorative Justice yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menerangkan, setelah selesai tersusunnya naskah akadamis dan draft Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bogor akan segera mengajukan pembahasan Raperda tersebut.

“Jadi setelah menggelar forum group discussion (FGD) dengan Kejaksaan RI, kami sudah mendapatkan khazanah ilmu bahwa restorative justice ini merupakan ikhtiar dalam penyelesaian masalah diluar kasus persidangan. Sehingga, jika ini bisa diperdakan maka menjadi sangat bagus untuk Kota Bogor,” jelas Endah, Selasa (11/4).

Dalam Raperda tersebut, Endah menerangkan maksud dibuatnya Raperda tentang Rumah Restorative Justice untuk meningkatkan keterlibatkan seluruh elemen masyarakat agar lebih peka terhadap permasalahan di lingkungannya, juga berperan aktif dalam penyelesaian setiap permasalahan yang terjadi.

“Didalam Raperda ini juga kami memiliki tujuan salah satunya untuk memberikan penyelesaikan perkara yang menghasilkan keputusan yang diterima oleh semua pihak dengan mengembalikan pada kondisi semula, tanpa menimbulkan stigma negatif dan pembalasan,” ternag Endah.

Nantinya, lokasi untuk pelaksanaan Raperda tentang Rumah Restorative Justice akan berada di tingkat kelurahan dan kecamatan se-Kota Bogor. Dimana dalam penetapannya akan diatur didalam Peraturan Walikota, sekaligus melibatkan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Rumah Restorative Justice.

“Tentu didalam Raperda ini akan ada batasan antara kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kota Bogor sudah memiliki Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara dan diresmikan pada Agustus tahun lalu. DIbentuknya Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.

Latar belakang dibangunnya Rumah Keadilan Restorative Justice adalah banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal. Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Rudy Susmanto Sebut Program IJD Prabowo Perkuat Akses dan Ekonomi Masyarakat Bogor

SUKAMAKMUR – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi dukungan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui program...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Program Presiden Prabowo Dorong Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat

CILEUNGSI Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi berbagai kebijakan dan program Presiden Republik Indonesia...

Rudy Susmanto Sebut Program MBG Gerakkan Ekonomi Petani dan Pedagang

CIBINONG, Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas...

Rudy Susmanto: Sanitasi Sekolah yang Layak Penting untuk Kesehatan Siswa

CILEUNGSI Siber24jam.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik...