Siber24jam.com CIBINONG, BOGOR — Pengajian Al Qalam, sebuah majelis keilmuan dan pembinaan spiritual bagi kalangan...
Bogor, Siber24jam.com-Peran dan fungsi harus kuat, Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Kabupaten Bogor, meminta Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD membuat peraturan daerah (Perda) khusus BPD, sebagaimana Perda Pemerintahan Desa.
“BPB dalam peraturan perundang-undang disebutkan sebagai bagian dari pemerintahan desa, namun pada praktiknya peran dan fungsi BPD sering kali diabaikan pemerintah desa. Makanya, kami akan berjuang agar dari sisi aturan keberadaan BPD diperkuat, apalagi kami (BPD) sama-sama dengan kepala desa dipilih oleh rakyat melalui sistem perwakilan,” kata Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bogor, Ma’mun Nugraha, Sabtu (14/01/2023), ditemui usai melantik dan mengambil sumpah Kepengurusan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Ciampea.
Menurut Ma’mun, pelantikan ini menjadi tonggak sejarah penting bagi PABPDSI Kabupaten Bogor, karena perlahan namun pasti kepungurus tingkat kecamatan mulai terbentuk, usai Ciampea, kami berharap kecamatan lain menyusul.
“BPD ini lembaga strategis yang berfungsi sebagai parlemennya di tingkat desa. Makanya, melalui kepengurusan yang nantinya ada di setiap kecamatan perjuangan dan aspirasi BPD makin memiliki daya dorong kuat,” ujarnya.
Selain memperjuangkan penguatan aturan terkait peran dan fungsi BPD, kata Ma’mun, PABPDSI Kabupaten Bogor, terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui bimbingan teknis (Bimtek), seperti yang dilakukan PK PABDPSI Ciampea, karena ini menjadi bagian terpenting agar setiap anggota BPD mengerti terkait fungsi dan perannnya di dalam pemerintahan desa.
“Itu dari sisi internal, sedangkan untu eksternal, PABPDSI akan memperjuangkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, agar BPD diberi alokasi anggaran khusus untuk menjalankan operasional, sebab selama ini kinerja BPD tidak didukung dengan operasional memadai,” ungkapnya.
Selain operasional, kata Ma’mun, PABPDSI akan mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD menaikan insentif tri wulan, sebab yang sekarang diterima nilainya kurang sepadan dengan tugas yang dibebankan.
“Setidaknya insentif bisa mendekati Kabupaten Bekas lah, di mana insentif yang diterima setiap anggota BPD nilainya sangat manusiawi. Kami yakin Kabupaten Bogor bisa lah, karena kondisi di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, tak jauh berbeda,” kata Ketua BPD Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung itu.
Sementara itu, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) BPD Ciampea Edi Djuanedi mengamini pernyataan Ma’mun Nugraha. Menurut Anggota BPD Bojong Jengkol itu, keberadaan BPB harus diperkuat, sebab BPD sebagai lembaga legislatif di tingkat desa memiliki tugas sebagai diatur dalam peraturan perundang-undangan mengawasi jalannya pemerintahan desa, salah satunya dalam mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Selama ini yang kita rasakan, keberadaan BPD dianggap sebagai pelengkap saja dalam sistem pemerintahan desa. Padahal, ketika BPD perannya diperkuat, ini akan memperingan tugas pengawasan dari pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD),” sebut Edi.
Edi mengatakan, agar BPD lebih berdaya, sudah saat Pemerintah Kabupaten Bogor dan DPRD menerbitkan peraturan daerah (Perda) khusus tentang BPD. “Pemerintah desa saja ada Perdanya, masa kami tidak. Parahnya lagi, anggaran operasional BPD masih disatukan dengan pemerintah desa. Nah, kondisi seperti inilah yang terkadang membuat BPD perannya tak maksimal dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa,” tegas Edi menutupi. ***
Editor : Mochamad Yusuf
Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDS) Kecamatan Ciampea mengucapkan sumpah pada acara pelantikan yang dipandu Ketua PABPDSI Kabupaten Bogor (foto dok siber24jam.com)











