Update

Effendi Simbolon Akhirnya Meminta Soal Pernyataannya yang Bilang TNI  Seperti ‘Gerombolan’

Jakarta, Siber24jam.com – Anggota KOMISI I DPR RI Fraksi PDIP, Effendi Simbolon akhirnya meminta maaf terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti ‘gerombolan’.

Sebelumnya pernyataan itu diungkap Effendi saat rapat Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Saya dari lubuk hati paling dalam saya minta maaf atas perkataan saya yang menyakiti di hati prajurit siapapun dia dari mulai tamtama perwira sampai sesepuh dengan pernyataan yang diartikan lain,” kata Effendi di kompleks parlemen, Senayan, seperti dilansir CNN Indonesia, di Jakarta, Rabu (14/09/2022).

Sementara itu ketua Fraksi PDIP, Utut Adianto yang mendampingi Effendi mengatakan, hari ini adalah hari terbaik bagi koleganya itu untuk meminta maaf.

“Effendi tidak ada niat yang tidak baik,” ujar Utut.

“Saya memastikan Effendi tidak punya niat tidak baik,” imbuhnya.

Sebelumnya, pernyataan anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon yang menyinggung TNI seperti gerombolan menuai kecaman dari prajurit berloreng yang dilontarkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Kemenhan dan TNI di Senayan, Jakarta, Senin (05/9) lalu.

Saat itu, petinggi TNI dari Panglima TNI hingga seluruh kepala staf angkatan hadir, kecuali KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Ketidakhadiran Dudung inilah kemudian menyulut Effendi Simbolon melontarkan kritiknya terhadap TNI.

Effendi mengaku, ingin mendapat penjelasan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Menurutnya, ada ketidakharmonisan antara dua jenderal bintang empat itu.

“Kami banyak sekali ini temuan-temuan ini, insubordinasi, disharmoni, ketidakpatuhan, ini TNI kayak gerombolan ini, lebih-lebih ormas jadinya, tidak ada kepatuhan,” kata Effendi kala itu.

Editor: Zarkasi
Sumber: CNN Indonesia

Berita Lainnya

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Update News

Diperiksa 15 Jam, Eselon I ATR/BPN Agustyarsyah Dicecar Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL JAKARTA – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN, Dr. Agustyarsyah, Selasa (15/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 jam dan berkaitan dengan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Agustyarsyah merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Bogor 1 pada 2019. Saat ini, ia menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor BPN Kabupaten Bogor pada Rabu (9/9/2026) dalam rangka penyelidikan perkara terkait PTSL. Usai menjalani pemeriksaan, Agustyarsyah dikonfirmasi awak media mengenai materi pemanggilan dan pemeriksaan yang dijalaninya. “Terkait dengan PTSL,” ujar Agustyarsyah, mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang kini menjabat Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap pejabat Eselon I tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara yang tengah ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keterangan resmi dari penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait status perkara, materi pemeriksaan, serta perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan SHM PTSL tersebut.

JAKARTA, Siber24jam.com – Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa pejabat...

KPK Geledah Dugaan Transaksi Gelap HGB: Dirjen ATR/BPN, Kepala Kantah Bogor dan Tangerang Terjaring OTT

JAKARTA,Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor pertanahan melalui operasi tangkap tangan (OTT)...

OTT KPK di BPN Bogor Mengarah ke Dugaan Suap HGB, 17 Orang Diamankan

JAKARTA, Siber24jam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan...

Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI Masuk Tahap Pendalaman, 4 Saksi Diperiksa Penyidik Kejagung

Siber24jam.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana...