Pengungkapan Selama Bulan Agustus 2022, Polres Sukabumi Amankan 23 Tersangka Kasus Narkoba - Siber24jam

Update

Pengungkapan Selama Bulan Agustus 2022, Polres Sukabumi Amankan 23 Tersangka Kasus Narkoba

Kasus NarkobaKepala Kepolisian Resort Sukabumi (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmawansyah, bersama jajaran Satuan Resers Narkoba memperlihatkan barang bukti Narkoba hasil operasi di bulan Agustus 2022. (Foto Humas Polres Sukabumi)

Sukabumi,Siber24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sukabumi, berhasil membongkar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,serta minuman keras (Miras) dalam operasi yang dilaksanakan selama bulan Agustus ini.

“Kita alhamdulilah berhasil membongkar 23 kasus Narkoba dengan 26 tersangka selama bulan Agustus ini. Barang bukti yang disita baik itu Narkoba maupun Miras, totalnya mencapai nilai Rp 211 juta,”kata Kepala Kepolisian Resort Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmawansyah, Rabu (24/08/2022), dikutip dari laman resmi Humas Polres Sukabumi.

AKBP Dedy mengungkapkan, mayoritas kasus Narkoba serta Miras yang dibongkar personil Satresnarkoba itu berada di wilayah utara dan selatan. Dari 23 kasus itu, sambung AKBP Dedy, rinciannya 13 kasus narkotika, obat keras terbatas 9 kasus, Miras 1 kasus, sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus. “Kasus sabu-sabu ini tersangkanya paling banyak ada 12 orang,”ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kusmawan mengatakan, Narkoba yang disita dari para tersangka itu didatangkan dari luar Sukabumi, termasuk Miras.

“Mereka itu terancam hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup untuk kasus Narkoba golongan A, sedangkan untuk tersangka Miras diancam hukuman 10 tahun penjara,”katanya menutupi. ***

 

Editor : Mochamad Yusuf

Tags: , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads