Sukabumi,Siber24jam.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Sukabumi, berhasil membongkar peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,serta minuman keras (Miras) dalam operasi yang dilaksanakan selama bulan Agustus ini.
“Kita alhamdulilah berhasil membongkar 23 kasus Narkoba dengan 26 tersangka selama bulan Agustus ini. Barang bukti yang disita baik itu Narkoba maupun Miras, totalnya mencapai nilai Rp 211 juta,”kata Kepala Kepolisian Resort Sukabumi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dedy Darmawansyah, Rabu (24/08/2022), dikutip dari laman resmi Humas Polres Sukabumi.
AKBP Dedy mengungkapkan, mayoritas kasus Narkoba serta Miras yang dibongkar personil Satresnarkoba itu berada di wilayah utara dan selatan. Dari 23 kasus itu, sambung AKBP Dedy, rinciannya 13 kasus narkotika, obat keras terbatas 9 kasus, Miras 1 kasus, sabu-sabu ada 12 kasus dengan 12 tersangka, ganja satu tersangka dengan satu kasus. “Kasus sabu-sabu ini tersangkanya paling banyak ada 12 orang,”ujarnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Sukabumi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kusmawan mengatakan, Narkoba yang disita dari para tersangka itu didatangkan dari luar Sukabumi, termasuk Miras.
“Mereka itu terancam hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup untuk kasus Narkoba golongan A, sedangkan untuk tersangka Miras diancam hukuman 10 tahun penjara,”katanya menutupi. ***
Editor : Mochamad Yusuf
-
Kerja Sama BNN dan Bakamla, Perketat Pengawasan Wilayah Perairan Indonesia dari Sindikat Narkotika
-
JAM-Intelijen dan JAM-Datun Terima Tanda Jasa Yokkrabat dari Kejaksaan Thailand
-
Sidak Pembangunan Trotoar Ahmad Yani Komisi III Temukan Kejanggalan
-
FWJ Indonesia Minta Polres Tigaraksa Tangkap Semua Pelaku Pengeroyokan Anggotanya 3×24 Jam
-
Data Dukcapil Bantu Rumuskan Kebijakan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran
-
Solusi Pecahkan Masalah PPDB di Kabupaten Bogor, Pendirian SMPN Baru Mendesak
Berita Lainnya
Tags: 2022, Ganja, Hukum, Humas, kepolisian, MU, Narkoba, Narkotika, Obat, PAI, polisi, Polres sukabumi, Sukabumi