Pengrajin Batik di Tangerang Ini Diduga Salahi Aturan, Malah Ada Oknum LSM Ngaku Sebagai Bemper - Siber24jam

Update

Pengrajin Batik di Tangerang Ini Diduga Salahi Aturan, Malah Ada Oknum LSM Ngaku Sebagai Bemper

Tangerang, Siber24jam.com – Pengerajin batik yang berada di kawasan baja mas Desa Pasir Bolang, Balaraja, Tangerang, Banten, tengah ramai diperbincangkan, pasalnya diduga mencemari  aliran sungai manceri setempat dengan limbah yang dihasil dari produksi kerajinan tersebut.

Parahnya, pemilik pengrajin batik itu informasinya ada dugaan tidak adanya BPJS Kesehatan bagi karyawan serta indikasi legalitas perusahaan yang tidak lengkap.

Menyikapi itu, tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Muda Indonesia (GEMINDO) bersama awak media mencoba mengkonfirmasi langsung dan bertemu dengan beberapa pemilik perusahaan yang berada di kawasan tersebut.

Sementara, beberapa pemilik pengerajin batik yang didampingi oleh seseorang dari dari oknum anggota LSM Topan RI bernama Saragih saat dikonfirmasi siber24jam mengaku, jika oknum anggota LSM itu dijadikannya sebagai bemper (Beking) bagi para pengerajin batik tersebut, mengenai kasus pencemaran aliran sungai tersebut.

“Saya disini sebagai back up para pengrajin batik tersebut,” kata Saragih kepada Siber24jam.com, Sabtu (04/06/2022).

Ini dia, oknum LSM Topan- RI bernama Saragi, yang mengaku sebagai beking dari pengrajin batik bermasalah tersebut.

Ini dia, oknum LSM Topan-RI bernama Saragih, yang mengaku sebagai beking dari pengrajin batik bermasalah tersebut.

Saragih menjelaskan, bahwa semua perijinan lengkap dan terkait BPJS ketenagakerjaan pernah diajukan tapi ditolak oleh pihak BPJS Kesehatan, ketika para pengrajin batik itu mengajukan.

“Semua perijinan lengkap, dan masalah karyawan pernah kami mengajukannya tapi ditolak oleh kantor BPJS,” jelas Saragih bersama pemilik usaha batik.

Sementara itu, Tim Lembaga GEMINDO dan awak media yang berada dilokasi merasa curiga karena banyak kejanggalan yang ditemukan, dikarenakan saat dikonfirmasi oknum mengaku anggota dari LSM Topan -RI bersama pemilik usaha tidak bisa menunjukan surat-surat perijinan tersebut. Malah, mengaku dengan jelas bahwa dirinya yang memback up para pengerajin ini, lantaran diduga melanggar ketentuan yang ada terkait pencemaran aliran sungai manceri tersebut.

Menanggapi hal tersebut Biro Hukum media Siber24jam.com, M. Ali menegaskan, bahwa pihaknya akan segera mengirim surat audiensi kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang di komisi 1 bagian ranah perijinan.

“Kita Segera kirim surat audensi dengan anggota komisi 1 DPRD Tangerang, guna menindak lanjuti permasalahan tersebut,” ucap Ali

Selain itu, masih kata Ali, siber24jam.com bersama LSM GEMINDO beserta beberapa media lainnya akan melakukan koordinasi dengan seluruh Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang lingkungan hidup.

“Kita akan kawal permasalahan ini sampai tuntas,” tegasnya.

Penulis: M. Ali
Editor: Zarkasi

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads