Deklarasi Anti Kerusuhan, Anggota Komunitas Motor di Bogor Ini Ikhlas Ditembak Bila? - Siber24jam

Update

Deklarasi Anti Kerusuhan, Anggota Komunitas Motor di Bogor Ini Ikhlas Ditembak Bila?

Bogor, Siber24jam.com – Polresta Bogor Kota bersama Komunitas Motor hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) melakukan deklarasi anti kekerasan dan tawuran di Mako Polresta Bogor Kota, pada Kamis (02/06/2022).

Dalam deklarasi ini, perwakilan anak motor dari beberapa komunitas mengaku ikhlas di dor atau ditembak polisi apabila kedapatan melakukan tindak kekerasan atau tawuran yang menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat luas pada umumnya.

“Kalau ada anggota kita maupun anggota yang lainnya melakukan kesalahan, tadi instruksi dari bapak Kapolres siap di dor dan sepakat untuk itu,” kata perwakilan komunitas motor dari Barakas, Dede MC kepada wartawan.

Menurutnya, keputusan mengikuti deklarasi ini juga dilakukan agar Kota Bogor kondusif. Untuk itu, hasil deklarasi ini akan diteruskan ke masing-masing pengurus komunitas motor.

“Kita semua rekan-rekan dari Komunitas akan memberitahukan teman-teman kami untuk menjaga kemanan Kota Bogor, dan jaminannya adalah kami siap ikut apa yang menjadi ketentuan dari kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, bahwa kegiatan deklarasi ini menjadi awal dan momentum yang baik, ditambah diperingati menjelang HJB ke-540.

Semoga, semua elemen masyarakat di Kota Bogor dapat mendukung terciptanya Kota Bogor yang ramah dan produktif, sehingga tidak ada lagi field of crime.

“Tentunya ini menjadi bagian rangkaian dari pada upaya kami menciptakan Kota Bogor yang ramah dan produktif. Kita sama-sama mendukung agar komunitas motor dimana pun bisa menjaga situasi tersebut,” kata Kombes Pol Susatyo.

“Dan tentunya kami pun berkomitmen dan kami akan lakukan tindakan tegas yang terukur, bila perlu kami melakukan tembak (di tempat) kepada para kelompok masyarakat yang masih menampilkan aksi kekerasan kepada petugas dan berbahaya bagi masyarakat,” sambungnya.

Dalam kesempatan ini, Kombes Pol Susatyo juga meyakini bahwa kegiatan deklarasi ini juga dapat menguatkan internal kelompok mereka, untuk bersama-sama secara komitmen untuk menjaga Kota Bogor.

“Justru menguatkan secara internal kelompok mereka. Dan bagi kami, kami akan lebih tegas untuk melakukan penegakan karena semua sudah paham aturannya,” ucap dia.

“Tidak boleh lakukan kekerasan, tidak boleh menggunakan cara-cara yang melawan hukum. Sehingga ini menjadi momentum bagi kami untuk melakukan tindakan hukum, tindakan tegas, yang lebih kepada para pelaku kekerasan tersebut,” tandasnya.

Sekedar untuk diketahui, berdasarkan catatan Polresta Bogor Kota, hingga awal Juni 2022 ada sebanyak 22 laporan polisi kasus kejadian tindak tawuran yang ditanganinya.

Di mana, dari jumlah kasus itu jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 352 orang, 49 buah senjata tajam hingga menetapkan 30 orang tersangka.

Penulis: Ali Wardana

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

WordPress Ads