TANGERANG, Siber24Jam.com – Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, kembali berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap 1 unit sepeda motor yang terjadi, pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 01:00 Wib, di wilayah Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha Hermawan menjelaskan, kronologis pencurian kendaraan bermotor yang berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Balaraja di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Iwan Wahyudi.
Ia mengatakan, berawal pada Rabu, tanggal dan jam tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe bernopol A-5020-VAP, tahun 2021, warna silver.
“Awal mula kejadian korban masuk kerja Jam 23.30 Wib shif 3 kemudian pada saat korban mau pulang kerja pukul 07.40 Wib,” kata Kapolsek Balajara, Kompol Yudha kepada wartawan, Kamis (26/5/22).
Ia melanjutkan, korban hendak berangkat bekerja dan melihat sepeda motor yang tengah diparkirkan di area PT KMP sudah tidak ada, kemudian korban berusaha mencari dan menanyakan kepada Satpam yang berjaga pada waktu itu, namun sepeda motor korban tidak dapat ditemukan.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Yudha.
Selanjutnya, kata dia, karena pada hari Rabu mendapat informasi dari korban bahwa akan ada penjualan sepeda motor honda beat tanpa di lengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah, kemudian Unit Reskrim Polsek Balajara, mencocokan sepeda motor yang akan di jual tersebut dengan jenis kendaraan yang hilang di wilayah hukum Polseknya itu.
“Kemudian, setelah di lakukan penangkapan di dapati tersangka berinisial MK yang di duga pelaku pencurian sepeda motor tersebut, pelaku sedang membawa sepeda motor honda beat warna silver tanpa di lengkapi dengan plat nomor. Dan setelah di lakukan interogasi, di ketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mencuri sepeda motor ini dari halaman parkir PT. Keramindo Mega Pertiwi,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, setelah itu pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian, sambung Kapolsek, salam keterangan yang didapat dari Pelaku MK bahwa dirinya sakit hati dengan korban, dikarenakan korban pernah meminta pelaku MK untuk menyervis motor milik korban di bengkel milik pelaku MK.
Ketika pelaku MK sudah membeli spare part untuk motor korban, namun korban tidak mengganti biaya pembelian spare part motor tersebut.
“Setelah itu, pelaku merasa sakit hati dan akhirnya mempunyai niat untuk mengambil motor milik korban. Sementara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini berdasarkan LP No. 440/Polsek Balaraja tanggal 23 Mei 2022. telah dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” bebernya.
Kapolsek Balaraja, Kompol Yudha juga membenarkan, kejadian pencurian dengan pemberatan yang di lakukan seorang pelaku berinisial MK terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe No Pol : A-5020-VAP, tahun 2021 , milik korban bernama Facrul Rais Lestaluhu.
“Dalam perkara yang ditangani oleh jajaran kami, proses penyidikan terhadap pelaku JS ditindak lanjuti dengan segera berkas perkarannya ke JPU,” pungkas Kompol Yudha.
Penulis: Aprial Triputra
-
Melalui Konsultasi Publik, Sekda Burhanudin Ajak Bangun Kabupaten Bogor Dengan Pendekatan SDA dan Lingkungan
-
Edkos Semakin Pede di Support Sapta Bela dan Pemuda Muhamadiyah
-
PWI Pusat Tolak KLB Ilegal: Mayoritas Pengurus Provinsi Menyatakan Penolakan Tegas
-
Ini! Dasar Hukum Seorang Jurnalis Dalam Melaksanakan Kegiatan Jurnalistiknya
-
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian 10 Kasus Melalui Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Jakarta Pusat
-
Jadi Payung Hukum, DPRD Kabupaten Bogor Ingin Program Samisade Diatur Dalam Perda
Berita Lainnya
Tags: 2022, ASN, Balaraja, Banten, Camat, Curat, Honda beat, Hukum, Kabupaten Tangerang, Kapolsek, Kapolsek Balajara Kompol Yudha Hermawan, kendaraan, Kompol, Kompol Yudha Hermawan, MU, pencurian, pencurian kendaraan bermotor, polresta tangerang, Polsek Balajara Tangerang, sepeda motor, SH, Tangerang, wartawan