BOGOR Siber24jam.com — Persoalan dugaan parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Transyogi Cileungsi,...
JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi berinisial YN dari PT ECS IJ terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan keterangan dan memperkuat pembuktian perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (28/10/2026).
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” demikian pernyataan Kejaksaan Agung.
Hingga keterangan pers tersebut diterbitkan, Kejaksaan Agung belum menguraikan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap YN maupun peran PT ECS IJ dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Status saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, sehingga seluruh pihak tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah.
Berita Lainnya
-
Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Gelaran Kejuaraan Internasional DriftKings Asia 2024 di Sirkuit Sentul
Tags: Anang Supriatna, Kejagung, MBG, PT ECS IJ























