Update

Karhutla Berulang, Pemerintah Jangan Gagal Menegakkan Hukum!

Tajuk Rencana
Oleh: Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., M.H.
Dosen Universitas Pancasila, Penasihat Siber24jam.com dan Liputan08.com

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api dan asap. Ini adalah ujian bagi keseriusan negara dalam melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penanganan karhutla secara terpadu. Namun, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya personel yang dikerahkan atau luasnya operasi pemadaman. **Yang paling penting adalah mengapa karhutla terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Data Polri tertanggal 15 Oktober 2026 menyebutkan, dari 97 laporan polisi terkait karhutla, sebanyak 92 telah naik ke tahap penyidikan. Angka ini harus diikuti proses hukum yang transparan dan tuntas sesuai ketentuan. Penyidikan bukanlah akhir, apalagi bukti bahwa seseorang telah bersalah.

Pemerintah juga tidak boleh menjadikan cuaca kering sebagai satu-satunya penjelasan. Faktor alam memang meningkatkan risiko, tetapi pencegahan, pengawasan lahan, dan respons cepat tetap menjadi tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha atau kelalaian pejabat, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena jabatan atau kekuatan ekonomi.

Lebih penting lagi, rakyat yang menghirup asap tidak boleh diabaikan. Informasi kualitas udara, perlindungan kesehatan, dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas nyata.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah wajib membuktikan bahwa perlindungan tersebut benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi janji.

Negara tidak boleh hanya hadir ketika api membesar. Negara harus mencegah sebelum kebakaran terjadi, melindungi rakyat saat bencana berlangsung, dan menegakkan hukum ketika pelanggaran terbukti.

Karhutla boleh menjadi bencana, tetapi kegagalan mencegahnya tidak boleh terus berulang tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban.

Rakyat tidak membutuhkan lebih banyak janji. Rakyat membutuhkan bukti: kebakaran berkurang, lingkungan terlindungi, dan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Karhutla Berulang, Pemerintah Jangan Gagal Menegakkan Hukum!

Tajuk Rencana Oleh: Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., M.H. Dosen Universitas Pancasila, Penasihat Siber24jam.com dan...

Bupati Rudy Susmanto Ajak Orang Tua dan Sekolah Jaga Pelajar Bogor dari Risiko Demonstrasi

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pendidikan mengimbau seluruh peserta didik jenjang SD,...

Taufik Arahman Dikukuhkan sebagai Ketua Umum FKBSS 2026–2030, Taslim Wirawan Jadi Sekjen

TANGERANG, Siber24jam.com – Taufik Arahman, S.H., dikukuhkan sebagai Ketua Umum terpilih Forum Keluarga Besar Sumatra...

Abdillah Darmabuana: DAMAS Siap Jadi Mitra Strategis dalam Pemajuan Pemuda dan Budaya di Jabar

Siber24jam.com, BANDUNG — Daya Mahasiswa Sunda (DAMAS) menegaskan komitmennya untuk mengambil peran strategis dalam mendorong...