CILEUNGSI – Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi bantuan Papan Interaktif Digital (PID) dari Presiden Prabowo...
Karhutla Berulang, Pemerintah Jangan Gagal Menegakkan Hukum!
Tajuk Rencana
Oleh: Dr. Dian Assafri Nasai, S.H., M.H.
Dosen Universitas Pancasila, Penasihat Siber24jam.com dan Liputan08.com
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api dan asap. Ini adalah ujian bagi keseriusan negara dalam melindungi rakyat, menjaga lingkungan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penanganan karhutla secara terpadu. Namun, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari banyaknya personel yang dikerahkan atau luasnya operasi pemadaman. **Yang paling penting adalah mengapa karhutla terus berulang dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Data Polri tertanggal 15 Oktober 2026 menyebutkan, dari 97 laporan polisi terkait karhutla, sebanyak 92 telah naik ke tahap penyidikan. Angka ini harus diikuti proses hukum yang transparan dan tuntas sesuai ketentuan. Penyidikan bukanlah akhir, apalagi bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Pemerintah juga tidak boleh menjadikan cuaca kering sebagai satu-satunya penjelasan. Faktor alam memang meningkatkan risiko, tetapi pencegahan, pengawasan lahan, dan respons cepat tetap menjadi tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Jika ditemukan pelanggaran oleh pelaku usaha atau kelalaian pejabat, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena jabatan atau kekuatan ekonomi.
Lebih penting lagi, rakyat yang menghirup asap tidak boleh diabaikan. Informasi kualitas udara, perlindungan kesehatan, dan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas nyata.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, pemerintah wajib membuktikan bahwa perlindungan tersebut benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi janji.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika api membesar. Negara harus mencegah sebelum kebakaran terjadi, melindungi rakyat saat bencana berlangsung, dan menegakkan hukum ketika pelanggaran terbukti.
Karhutla boleh menjadi bencana, tetapi kegagalan mencegahnya tidak boleh terus berulang tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban.
Rakyat tidak membutuhkan lebih banyak janji. Rakyat membutuhkan bukti: kebakaran berkurang, lingkungan terlindungi, dan hukum ditegakkan tanpa diskriminasi.























