CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa desa memiliki...
CIBINONG Siber24jam.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis sebagai fondasi pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Kemajuan desa dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ajat saat mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto membuka Forum Group Discussion (FGD) Percepatan Implementasi Peraturan Pemerintah Daerah di Cibinong, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ajat, desa tidak sekadar menjadi wilayah administratif, tetapi juga merupakan pusat pertumbuhan ekonomi lokal dan ruang partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Karena itu, penguatan kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa perlu menjadi bagian penting dari strategi pembangunan kabupaten.
“Fondasi pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat kabupaten sangat bergantung pada kondisi kemandirian, kemajuan, dan kesejahteraan desa itu sendiri. Kalau desanya maju, sejahtera, dan mandiri, maka dampaknya akan dirasakan oleh kabupaten secara keseluruhan,” ungkap Ajat.
Ia menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memiliki posisi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, mulai dari proses perencanaan hingga penguatan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, perhatian terhadap pembangunan desa juga tercermin dari keterlibatan Kepala DPMD Kabupaten Bogor dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal tersebut menunjukkan bahwa urusan desa menjadi bagian yang diperhitungkan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Bahkan, sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan desa, Kepala DPMD Kabupaten Bogor menjadi bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal tersebut menunjukkan bahwa urusan desa menjadi salah satu aspek penting yang diperhatikan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” jelas Ajat.
Melalui FGD tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap terbangun kesamaan pemahaman dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam mempercepat implementasi kebijakan serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Penguatan tata kelola, perencanaan, dan koordinasi lintas sektor diharapkan mampu mendorong desa menjadi lebih mandiri dan berdaya. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Bogor.























