Update

Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Korupsi Kredit Bank, Kerugian Negara dan Modus Sungai Lalan Terkuak

PALEMBANG, Siber24jam.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Selasa (7/4/2026), Tim Penyidik Pidana Khusus resmi menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil delapan tersangka. Namun yang hadir hanya tujuh orang, dan terhadap lima tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW, SL, WH, IJ, dan LS. Mereka merupakan pejabat di divisi agribisnis dan analisis risiko kredit pada salah satu bank pemerintah di tingkat pusat pada periode 2010 hingga 2017.

Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni KA dan TP, tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan yang dibuktikan dengan rekam medis. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun.

Adapun satu tersangka lainnya berinisial AC tidak memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan pasca operasi ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Selain itu, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status perkara dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Vanny, peningkatan status tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pendalaman selama satu bulan.

“Setelah dilakukan ekspose, disimpulkan bahwa perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan karena ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam kasus ini, dugaan korupsi bermula dari kebijakan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban penggunaan jasa pemanduan kapal oleh tugboat saat melintasi jembatan.

Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.

Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang melintas dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per sekali lintas. Ironisnya, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat dugaan illegal gain atau keuntungan tidak sah yang nilainya mencapai kurang lebih Rp160 miliar,” ungkap Vanny.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kedua perkara tersebut serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi dan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegas Vanny.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Sekda Ajat Rochmat Jatnika Berangkatkan Jamaah Haji Bogor, Tekankan Fisik Prima di Tanah Suci

CIBINONG Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor secara resmi melepas keberangkatan jamaah haji Kloter 07 JKS...

Kolaborasi Strategis antara Media Siber dan Organisasi Kepemudaan dalam Membangun Kemandirian Sosial dan Ketahanan Informasi Publik

CIBINONG, Bogor Siber24jam.com — Upaya memperkuat persatuan, kemandirian, serta kepedulian sosial terus digelorakan melalui kolaborasi...

Isu Tambang Ilegal di ANTAM Pongkor Disorot, Perusahaan Pastikan Investigasi dan Penindakan

Bogor Siber24jam.com – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal...

Sekda Ajat Tegaskan Pola Kerja “Tektokan” untuk Wujudkan KDKMP di Bogor

CIBINONG Siber24jam.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mempercepat realisasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)...