Kejaksaan Agung Peringatkan Modus Phishing Tilang Elektronik Berkedok Institusi Negara, Tiga Tersangka Dijerat UU ITE dan TPPU - Siber24jam

Update

Kejaksaan Agung Peringatkan Modus Phishing Tilang Elektronik Berkedok Institusi Negara, Tiga Tersangka Dijerat UU ITE dan TPPU

Jakarta Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan pembayaran denda tilang yang mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI. Modus tersebut dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, hingga tautan mencurigakan yang mengklaim sebagai pemberitahuan tilang elektronik.

Imbauan tersebut disampaikan Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dalam siaran pers Nomor: PR–034/034/K.3/Kph.3/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menjelaskan bahwa pelaku penipuan biasanya mengirimkan pesan berisi tautan (link) palsu yang menyerupai notifikasi tilang elektronik. Saat diklik, tautan tersebut akan mengarahkan korban ke situs tiruan yang berpotensi mencuri data pribadi hingga memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) pada perangkat korban.

“Modus ini sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan pencurian data pribadi dan kerugian finansial masyarakat,” jelas Kejaksaan Agung dalam siaran pers tersebut.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa kasus serupa sebenarnya pernah terjadi pada Juni 2025, di mana korban diminta menginput data kartu kredit melalui aplikasi tilang palsu. Namun, pada kampanye phishing terbaru ini, intensitas serangan dan jumlah domain phishing yang digunakan jauh lebih masif.

Akibat maraknya aktivitas situs penipuan tersebut, situs resmi tilang.kejaksaan.go.id bahkan sempat terblokir oleh sistem Internet Positif Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena terdampak reputasi buruk terkait spam phishing.

Kejaksaan menegaskan bahwa hanya terdapat dua tautan resmi yang berkaitan dengan layanan tilang, yakni https://kejaksaan-motoring.com dan https://tilang.kejaksaan.go.id. Selain dari dua alamat tersebut, dipastikan merupakan bentuk penipuan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial FN, RW, dan WTP, pada 6 Januari 2026.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran denda tilang melalui pesan pribadi dalam bentuk apa pun.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dan cermat dalam menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang,” tegas Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan pesan, tautan, atau aplikasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan RI, guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Bupati Bogor Pastikan Perlindungan Warga Terdampak Pergeseran Tanah, Relokasi Jadi Opsi Terakhir

SUKAMAKMUR Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani dampak...

Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Bogor Kucurkan Bantuan Kontrak dan Sembako untuk Warga Pabuaran

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan bantuan menyeluruh...

Pemkab Bogor Jadikan Pasar Petani Garuda Pilot Project Sentra Pertanian Daerah

Cibinong Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengoperasionalkan Pasar Petani Garuda sebagai langkah strategis memperkuat...

Kejaksaan Agung Peringatkan Modus Phishing Tilang Elektronik Berkedok Institusi Negara, Tiga Tersangka Dijerat UU ITE dan TPPU

Jakarta Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus...

[show-lifestyle]