SUKAMAKMUR Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani dampak...
JAKARTA Siber24jam.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Buronan tersebut diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan buronan yang diamankan bernama Babul Salam, terpidana dalam perkara pelanggaran pidana pemilu. Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan dengan lancar.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Babul Salam yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejati Kalimantan Utara. Proses pengamanan berjalan aman dan kondusif,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Berdasarkan data yang diterima, Babul Salam lahir di Nunukan pada 20 Maret 1999 dan berusia 26 tahun. Ia berjenis kelamin laki-laki, berkewarganegaraan Indonesia, beragama Islam, dan bekerja di sektor swasta. Alamat terpidana tercatat di Jalan Tiga Tawai RT 077 RW 028, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Babul Salam merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu. Perbuatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024 tanggal 20 Maret 2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Setelah diamankan, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anang Supriatna menegaskan bahwa Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.
Berita Lainnya
Tags: Kejaksaan Agung