Instruksi Bupati Terbit, Kabupaten Bogor Gaspol Penghijauan dan Kendalikan Emisi Karbon - Siber24jam

Update

Instruksi Bupati Terbit, Kabupaten Bogor Gaspol Penghijauan dan Kendalikan Emisi Karbon

Bogor Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto mengambil langkah strategis dan progresif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Bogor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Bupati Nomor 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025.

Kebijakan ini menjadi respons konkret Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap tantangan perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta meningkatnya emisi karbon. Program tersebut dirancang untuk memperkuat ketahanan ekologis wilayah sekaligus mendorong pembangunan berwawasan lingkungan secara berkelanjutan.

Instruksi Bupati ini tidak bersifat seremonial, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Penerbitan instruksi tersebut juga didasarkan pada hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025, guna memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan program secara optimal pada tahun anggaran 2026.

Dalam pelaksanaannya, Bupati Bogor memberikan mandat tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian program, pelaporan bulanan, serta fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis, seperti PTPN I Regional 2 dan PT Indocement Tunggal Prakarsa.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pelaksana evaluasi lapangan. Para Camat ditetapkan sebagai penanggung jawab wilayah dengan kewajiban menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di setiap kecamatan serta menggalang dukungan pendanaan melalui skema CSR/TJSL.

Selain itu, SKPD dan BUMD ditetapkan sebagai dinas pengampu yang bertugas mendukung kecamatan binaannya, mulai dari penyediaan bibit hingga sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Program penanaman pohon dijadwalkan dimulai pada Januari 2026, dengan puncak kegiatan Penanaman Serentak se-Kabupaten Bogor yang akan digelar pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Jenis pohon yang akan ditanam dipilih secara selektif untuk memberikan manfaat ekologis dan sosial, meliputi pohon cepat tumbuh seperti Jabon, Balsa, dan Albasia; pohon endemik sebagai identitas lokal seperti Pulai dan Kemang; serta pohon bernilai ekonomi dan konservasi, termasuk pohon buah dan jenis pohon langka.

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan pola Dinas Pengampu. Sebagai contoh, Kecamatan Cisarua dikawal langsung oleh Sekda dan DLH, Parung Panjang oleh Dinas Tenaga Kerja, serta Tenjo oleh Dinas Kesehatan. Khusus wilayah Cibinong, Satpol PP dilibatkan guna membantu penanganan lahan yang masih diokupasi warga.

“Program ini adalah gerakan bersama. Saya instruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” tegas Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Berita Lainnya

Tags: ,

Update News

Bupati Bogor Pastikan Perlindungan Warga Terdampak Pergeseran Tanah, Relokasi Jadi Opsi Terakhir

SUKAMAKMUR Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani dampak...

Rumah Tak Layak Huni, Pemkab Bogor Kucurkan Bantuan Kontrak dan Sembako untuk Warga Pabuaran

SUKAMAKMUR Siber24jam.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan bantuan menyeluruh...

Pemkab Bogor Jadikan Pasar Petani Garuda Pilot Project Sentra Pertanian Daerah

Cibinong Siber24jam.com — Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengoperasionalkan Pasar Petani Garuda sebagai langkah strategis memperkuat...

Kejaksaan Agung Peringatkan Modus Phishing Tilang Elektronik Berkedok Institusi Negara, Tiga Tersangka Dijerat UU ITE dan TPPU

Jakarta Siber24jam.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus...

[show-lifestyle]