SUKAMAKMUR Siber24jam.com — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani dampak...
BOGOR TIMUR Siber24jam.com – Kerusakan hutan di wilayah Bogor Timur semakin mengkhawatirkan. Dalam satu dekade terakhir, kawasan hutan di Kecamatan Sukamakmur, Jonggol, Sukawangi, dan Tanjungsari mengalami degradasi serius akibat alih fungsi lahan dan aktivitas pertambangan batu yang berlangsung masif dan minim pengawasan. Padahal, kawasan ini memiliki fungsi ekologis strategis sebagai daerah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) bagi sungai-sungai yang bermuara ke wilayah Bekasi dan Karawang.
Hilangnya tutupan hutan akibat pembukaan lahan, pembangunan vila, perkebunan skala besar non-rakyat, serta eksploitasi tambang batu dan galian tanah telah menurunkan secara signifikan daya serap tanah terhadap air hujan. Akibatnya, debit limpasan permukaan meningkat tajam dan mempercepat terjadinya banjir di wilayah hilir, khususnya saat curah hujan tinggi.
Berdasarkan pengamatan lapangan serta penelusuran spasial menggunakan citra satelit terbuka, kawasan yang sebelumnya merupakan hutan lindung dan hutan produksi kini berubah menjadi lereng-lereng terbuka bekas tambang batu, jalan angkut material, serta area kaplingisasi. Aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya menghilangkan vegetasi penahan air, tetapi juga merusak struktur tanah dan memicu erosi serta sedimentasi sungai.
Sebagian besar lahan tersebut secara hukum merupakan kawasan hutan negara yang berada dalam pengelolaan Perum Perhutani, sementara sebagian lainnya merupakan wilayah yang secara historis diklaim sebagai tanah adat masyarakat setempat. Namun, penguasaan di lapangan menunjukkan dominasi pemilik modal besar dan pihak non-domisili, sementara masyarakat lokal justru tersisih dari ruang hidupnya sendiri.
Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Gunawan, menilai kerusakan hutan di Bogor Timur merupakan dampak dari lemahnya tata kelola kawasan hulu DAS, pembiaran tambang batu, serta pengawasan lintas sektor yang tidak berjalan efektif.
“Kerusakan hutan di Sukamakmur, Jonggol, Sukawangi, dan Tanjungsari bukan sekadar persoalan lingkungan. Ini adalah persoalan struktural, mulai dari tata ruang yang gagal, pengawasan yang lemah, hingga ketimpangan penguasaan lahan dan pembiaran tambang batu secara masif,” ujar Gunawan,Rabu (28/1/2026
Menurutnya, kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekologis justru berubah menjadi ruang eksploitasi ekonomi tertutup yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat setempat.
“Hutan dibabat, bukit dipotong untuk tambang batu, lalu tanahnya dijual atau dibangun vila. Masyarakat lokal tidak menikmati apa-apa, tapi menanggung risikonya,” tegasnya.
Gunawan menekankan bahwa dampak kerusakan hutan dan pertambangan tersebut bersifat lintas wilayah.
“Ketika hutan di hulu rusak dan bukit-bukit ditambang, air hujan tidak lagi tertahan. Limpasan langsung masuk ke sungai-sungai besar yang mengalir ke Bekasi dan Karawang. Banjir di wilayah hilir adalah konsekuensi ekologis yang logis dan bisa dihitung secara ilmiah,” jelasnya.
Ia secara terbuka mengundang Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) untuk turun langsung meninjau kondisi Bogor Timur.
“Saya mengundang Kang Dedi Mulyadi datang ke Bogor Timur. Lihat langsung bagaimana hutan kami rusak, bukit-bukit ditambang tanpa kendali. Mungkin Kang Dedi akan menangis melihat kondisi ini, karena kerusakannya sangat nyata dan dibiarkan bertahun-tahun,” ucap Gunawan.
Ia mendesak adanya audit lingkungan, audit tata ruang, serta audit penguasaan lahan dan pertambangan sebagai langkah korektif untuk memulihkan fungsi kawasan hulu DAS.
Dari sisi kebijakan daerah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, menilai kondisi hutan Bogor Timur mencerminkan lemahnya kehadiran negara dalam menjalankan mandat konstitusional pengelolaan sumber daya alam.
“Hutan adalah sistem ekologis yang menjaga keseimbangan air, tanah, dan kehidupan sosial. Ketika hutan rusak dan tambang dibiarkan merajalela, maka risiko banjir dan longsor bukan lagi potensi, tetapi kepastian,” tegas Sogir.
Ia menilai pengawasan yang longgar telah membuka ruang luas bagi alih fungsi lahan dan aktivitas pertambangan batu yang tidak sejalan dengan kepentingan publik.
“Negara memiliki kewajiban melindungi kawasan hulu DAS karena dampaknya menyangkut keselamatan jutaan warga di wilayah hilir. Jika pengawasan lemah, yang terjadi adalah kerusakan struktural jangka panjang,” ujarnya.
Sogir secara tegas mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani di Kabupaten Bogor.
“Saya mendorong audit Kementerian Kehutanan dan Perhutani, khususnya di Kabupaten Bogor. Harus dibuka secara transparan: izin apa yang dikeluarkan, siapa yang menguasai lahan, termasuk aktivitas tambang batu di kawasan hutan. Tanpa audit, kerusakan ini akan terus berulang,” kata Sogir.
Ia juga menyoroti adanya kesenjangan antara kebijakan nasional dan realitas lapangan, mengingat Indonesia menerima berbagai dukungan internasional untuk konservasi hutan dan pengendalian perubahan iklim.
“Jika dana konservasi dan program perlindungan hutan berjalan efektif, degradasi di kawasan strategis seperti Bogor Timur seharusnya dapat dicegah. Fakta di lapangan justru menunjukkan kerusakan yang semakin meluas,” pungkasnya.
Reporter:Zarlove
Berita Lainnya
Tags: Kerusakan Hutan