Cibinong, Siber24jam.com — Bupati Bogor Rudy Susmanto bersama jajaran perangkat daerah terkait meninjau langsung progres...
SEMARANG, Siber24jam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik asusila berupa striptease di Mansion KTV & Bar, tempat hiburan malam di Kota Semarang. Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti dari hasil wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan di lokasi dan menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Polda Jateng menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tempat hiburan yang melanggar aturan dengan tetap mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis. Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum dari tempat hiburan tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam agar mematuhi peraturan dan menjaga norma kesusilaan dalam operasionalnya.
“Kami mengingatkan seluruh pengelola hiburan malam di Jawa Tengah agar tidak melanggar aturan. Kepatuhan terhadap hukum dan etika sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” tegasnya.
Polda Jateng memastikan bahwa tindakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan, terutama yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat.













