Warga Praya Desak PT ITDC Bayar Ganti Rugi Tanah yang Digunakan untuk Sirkuit Mandalika - Siber24jam

Update

Warga Praya Desak PT ITDC Bayar Ganti Rugi Tanah yang Digunakan untuk Sirkuit Mandalika

Siber24jam.com – Puluhan warga Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang merupakan pemilik tanah di area Sirkuit International Mandalika, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT. Injourney Tourism Development Corporation (ITDC) di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 24 Juli 2024.

Para demonstran menuntut agar ganti rugi untuk tanah mereka yang telah digunakan dalam pembangunan sirkuit tidak kunjung dibayar oleh perusahaan BUMN tersebut.

Setia Dharma, Kuasa Hukum dari 47 pemilik lahan Mandalika dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madani Jakarta, menjelaskan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menuntut keadilan bagi pemilik tanah. “Aksi ini adalah usaha masyarakat untuk mendapatkan keadilan atas lahan mereka yang telah digunakan PT. ITDC sejak pembangunan Sirkuit Mandalika dimulai,” ungkap Setia Dharma yang akrab disapa Tia.

Tia menegaskan bahwa tuntutan warga tidak menghambat pembangunan nasional, melainkan hanya meminta keadilan terkait ganti rugi. “Mereka hanya menuntut kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi yang belum diterima,” katanya.

Dia juga meminta PT. ITDC untuk transparan mengenai proses pembayaran ganti rugi. “Jika PT. ITDC mengklaim telah membayar ganti rugi, mereka harus membuka informasi tersebut kepada masyarakat dan kuasa hukum kami,” tegas Tia.

Sebelumnya dilaporkan bahwa meski Sirkuit International Mandalika menjadi kebanggaan, banyak warga sekitar yang merasa dirugikan karena belum menerima ganti rugi. Banyak dari mereka yang tanahnya digunakan dalam proyek strategis nasional ini, namun belum mendapatkan kompensasi dari PT. ITDC.

Berita ini menyoroti ketimpangan antara kemegahan proyek dan ketidakpastian hak-hak warga lokal yang hingga kini belum teratasi.

 

Editor Zakar

Tags:

WordPress Ads