Update

DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda Pemakaman

Siber24jam.com – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Hal tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang digelar pada, Senin (10/6/2024).

Ketua Tim Pansus, Gilang Gugum Gumelar, menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan atas kesepakatan bersama dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja, maka Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diganti dengan Raperda baru, yaitu Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Raperda ini disusun dengan pertimbangan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman.

“Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami mohon untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda. Dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman,” ujar Gilang.

Lebih lanjut, Gilang turut menyampaikan terdapat beberapa hal substansi yang sudah dituangkan didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Sehingga ia berharap apa yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

“Kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Bogor,” tutupnya.

Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

Kepada para peserta rapat paripurna ia berharap dengan adanya Perda tentang Pemakaman ini,  bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi dengan kata lain retribusi pemakaman sudah tidak dipungut lagi.

“Kedepan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman, terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah kota bogor. Raperda ini juga diharapkan memastikan pemakaman yang disediakan bias memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

Dengan sudah disampaikannya laporan dari tim Pansus dan tanggapan dari Pj Wali Kota, maka pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, secara resmi menyetujui pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman menjadi Perda Penyelenggaraan Pemakaman.

Dalam hal ini, ia pun meminta Pemerintah Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan catatan yang telah disampaikan oleh tim Pansus DPRD Kota Bogor.

“Dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor, maka Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman dengan ini saya sahkan,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Tags:

Update News

Enam Saksi Mangkir dari Panggilan Tim Sembilan Kejagung, Penyidikan TPPU FA Berlanjut

JAKARTA Siber24jam.com – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) memanggil sembilan orang saksi terkait penyidikan...

Ketua DPRD Sastra Winara Dorong Reformasi Perizinan untuk Genjot Pendapatan Daerah

BOGOR Siber24jam.com – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Sekolah, Pastikan Program MBG Tepat Sasaran

  Siber24jam.com, KLAPANUNGGAL – Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Dunia Usaha Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Kolaborasi

  Siber24jam.com, CITEUREUP – Bupati Bogor Rudy Susmanto meresmikan Puskesmas Mangkuluhur Citeureup, Senin (27/7), yang...