CIBINONG, Siber24jam.com – Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, secara resmi melepas keberangkatan santri dan santriwati...
BANJARMASIN, Siber24jam.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna mempercepat penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapin yang baru mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional pada 29 Mei 2024. FGD ini dilaksanakan secara luring di Hotel Fugo Banjarmasin pada Rabu (6/6/2024).

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan oleh Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin dan dilanjutkan dengan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah serta Ketua DPRD Kabupaten Tapin Yamani. FGD dihadiri oleh sekitar 150 peserta dari berbagai unsur, termasuk pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, pemerintah dan DPRD Kabupaten Tapin, TNI Kodim 1010 Tapin, PT Telkom, PLN, Perbankan Bank Kalimantan Selatan, serta akademisi Politeknik Syeh Salman al Farisi Kabupaten Tapin.
Dalam acara ini, dilakukan penyerahan resmi dokumen Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN kepada Pemerintah Kabupaten Tapin yang dilanjutkan dengan paparan dari beberapa narasumber. Salah satu narasumber adalah Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto. Dua narasumber lainnya adalah Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR/BPN Reny Widyawati dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Muhammad Noor Alamsyah.
Gunawan menjelaskan mekanisme penetapan rancangan Perda RTRW Kabupaten Tapin pasca diterbitkannya persetujuan substansi, termasuk tahapan Persetujuan Bersama dengan DPRD dan evaluasi rancangan Perda oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta konsultasi di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
“Mengingat terdapat ketentuan waktu dua bulan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk menetapkan rancangan Perda menjadi Perda, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan agar segera menyelesaikan penetapan RTRW,” tegas Gunawan.
Gunawan juga mengingatkan bahwa jika rancangan Perda RTRW tidak ditetapkan sesuai ketentuan waktu, RTRW akan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN. Oleh karena itu, diperlukan komitmen dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapin untuk mempercepat penyelesaian RTRW Kabupaten Tapin.
Selain itu, Gunawan menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan berakhirnya masa RPJPD tahun 2025. Seluruh daerah akan menyusun RPJPD dan RPJMD dengan berpedoman pada RTRW.
“Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota tentang penyelarasan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah dengan RTRW, yang dilakukan dengan menyelaraskan antara sasaran, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah daerah dengan tujuan, kebijakan, serta rencana struktur dan rencana pola ruang wilayah,” jelas Gunawan.